Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membongkar dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) lembaga antirasuah. KPK meminta bantuan PPATK untuk menelusuri aliran uang yang diduga mencapai Rp4 miliar.
"KPK juga bersinergi, kerja sama dengan PPATK, karena ini kan tadi dugaannya ada melalui juga transaksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga
Ali menyebut, pengusutan kasus ini terbilang rumit. Namun demikian, Ali berjanji pihaknya akan mengusut tuntas dan menyeret terduga pelaku ke proses pidana.
Advertisement
"Memang ini kelihatannya lebih kompleks sehingga butuh waktu untuk menyelesaikan proses penyelidikan ini," kata Ali.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md minta KPKÂ untuk menindaklanjuti dugaan pungli di rutan KPK.
"Hal itu harus dibuka ke publik dan setelah itu ditindaklanjuti secara hukum, karena pungli itu adalah tindak pidana," jelas Mahfud.
Apalagi ini terjadi di tubuh lembaga pemberantasan korupsi, KPK. Namun demikian, Mahfud juga mengakui sejauh ini dia belum mengetahui detail kasus tersebut. Dia masih menunggu pengumuman hasil penyelidikan.
Menurut Mahfud, jika pungli tersebut melibatkan dana yang cukup besar, maka bisa disebut atau dikategorikan sebagai tindak pidana penyuapan.
Dewan Pengawas Temukan Pungli di Rutan KPK Capai Rp4 Miliar
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan dugaan adanya pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK. Tak tanggung-tanggung, Dewas menyebut jumlahnya mencapai Rp4 miliar.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut temuan ini bukan berdasarkan laporan dari masyarakat, melainkan hasil pengutusan pihaknya sendiri.
"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini, kami tidak pandang," ujar Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Albertina menyebut jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 hingga Maret 2022. Albertina menyebut pihaknya komitmen membersihkan KPK dari perilaku korup.
"Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah Rp4 miliar. Itu jumlah sementara," kata Albertina.
Albertina tak menampik jumlah itu akan terus bertambah jika dibiarkan. Albertina menyebut pihaknya akan mengusut dugaan pelanggaran etik dari temuan itu. Sementara terkait masalah pidana akan ditangani oleh pimpinan KPK.
"Ini ada unsur pidananya, dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan. Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi, nanti setelah semua teman-teman juga akan mengetahui siapa saja yang dibawa ke sidang etik," pungkas Albertina.
Advertisement