Sukses

Bupati Kepulauan Seribu Buka Suara soal Status Pulau Kaliage Milik Surya Paloh yang Sempat Disegel Ahok

Pulau tersebut sempat disegel Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat itu menjabat Gubernur DKI Jakarta pada 2015 silam karena masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Liputan6.com, Jakarta - Bupati Kepulauan Seribu Junaedi buka suara soal status Pulau Kaliage milik Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh. Pulau tersebut sempat disegel Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2015 silam karena masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun, sejumlah perwakilan Koalisi Perubahan yang mengusung Anies Baswedan sebagai Capres 2024 melakukan pertemuan tertutup di pulau tersebut.

Junaedi mengatakan, 40 persen dari Pulau Kaliage merupakan wewenang Pemprov DKI Jakarta. Maka dari itu, sebanyak 60 persen milik Surya Paloh.

"Kalau bicara Pulau Kaliage itu memang di situ ada kewajiban 40 persen kepada pemerintah daerah (pemda) yang saat ini sudah kita proses dari kewajiban itu," kata Junaedi di Balai Kota DKI Jakarta kepada merdeka.com, Rabu (21/6/2023).

Junaedi menambahkan, 40 persen tersebut digunakannya untuk membangun ruang terbuka hijau (RTH). Sedangkan, pembangunan 60 persen sisanya diserahkan kepada pihak Surya Paloh.

"Sudah ada RTH-nya. Artinya hak kita pemerintah 40 persen kewajiban memegang surat izin pengelolaan tanah. Sama mereka (60 persen) dibangun resort, fasilitas lain terserah yang penting kewajibannya terpenuhi," tambah Junaedi.

Maka dari itu, ia membebaskan Surya Paloh melakukan kegiatan di sana asalkan kewajiban 40 persen dapat dilakukan oleh Pemprov DKI.

"Kalo saat ini dipakai Surya Paloh memang itu pulaunya Pak Surya Paloh. Saya nggak tahu kalau itu dipakai kampanye, untuk ini, enggak tahu. Yang penting kewajiban Pulau Kaliage saat ini terpenuhi 40 persennya sehingga kami bisa mendapatkan lahan seluas 40 persen," ucap Junaedi.

 

2 dari 2 halaman

IMB di Pulau Kaliage

Kemudian, terkait IMB apakah sudah diperbaiki apa belum, Junaedi menyebut itu merupakan wewenang Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata).

"Nggak tahu. Tanya sama Citata yang ngeluarin," katanya.

Reporter: Lydia Fransisca/Merdeka.com