Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho mendesak perusahaan yang masih belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 H/2023 kepada karyawannya untuk segera menuntaskan pembayaran.
Hari menyampaikan, perusahaan telah diberi waktu selama 4-5 bulan untuk memproses pemberian THR Lebaran sejak aduan dari karyawan diterima Disnakertransgi DKI Jakarta.
"Makanya saya bilang 4 sampai 5 bulan. ini kan bulan Juni, paling ya Desember lah sebelum THR berikutnya sudah selesai," kata Hari di Pendopo Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (21/6/2023).
Advertisement
Sejauh ini, Hari menyebut pihaknya masih dalam proses mediasi dengan perusahaan yang melanggar. Lamanya proses penindakan karena pihaknya terbatas dari segi petugas yang melakukan pengawasan.
"Intinya kita masih proses mediasi, tapi yang tidak sesuai dengan UMR (Upah Minimum Regional) kita panggil, pengawas kita masuk. Kan tahu sendiri pengawas kita cuma 40 orang jadi harus satu satu," jelas Hari.
Dia menyampaikan, biasanya tidak ada perusahaan yang melanggar batas waktu yang telah ditetapkan. Hari pun mengingatkan ada sanksi pencabutan izin usaha yang dijatuhkan ke perusahaan tidak membayar THR.
"Biasanya kalau sudah 3-4 bulan, perusahaan kan mikir juga, wah daripada (Perusahaan) ditutup, ya sudah lah bayar saja. Biasakan ngulur-ngulur waktu. Tapi terakhirnya pasti dibayar," ucap Hari.
Masih Ada 63 Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR Lebaran
Sebelumnya, Hari mengatakan masih tersisa 63 perusahaan yang belum membayar THR Idul Fitri 1444 H kepada karyawannya. Dari ratusan aduan yang diterima, tinggal 63 perusahaan yang masih dalam proses penyelesaian.
"Perhari ini tanggal 12 Juni 2023, pukul 11.00 Wib ada 63 perusahaan belum terselesaikan," kata Hari kepada Liputan6.com, Senin 12 Juni 2023.
Hari menyampaikan, pihaknya tidak bisa menentukan lama waktu penyelesaian aduan THR yang ada. Sebab, kata dia petugas harus mendapatkan dokumen yang valid dalam pemeriksaan.
Menurut dia, ada sejumlah kendala yang dihadapi pihaknya saat proses pemeriksaan dan penyelesaian aduan dilakukan. Salah satunya, kata dia penanggung jawab perusahaan yang dilaporkan seringkali tak dapat ditemui saat jadwal pemeriksaan berlangsung.
"Yang jadi masalah adalah jika pada saat pemeriksaan pertama Person in Charge (PIC) dari perusahaan tidak dapat ditemui karena sedang tugas diluar atau sedang cuti sehingga harus menjadwal ulang pemeriksaan tersebut agar mendapat dokumen yang valid," jelas Hari.
Selain itu, Hari menyebut kendala lain yang juga menghambat pemeriksaan adalah tidak lengkapnya alamat dari perusahaan terlapor yang menyulitkan petugas mencari lokasi perusahaan.
"Kemudian ada beberapa pelapor yang dihubungi tidak aktif," kata Hari.
Advertisement