Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan pencabutan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara dilakukan berdasarkan hasil evaluasi. Menurut dia, pemerintah harus melihat apakah kebijakan bebas visa memberikan manfaat untuk negara.
"Pasti ada evaluasi, dulu kita buka total. Evaluasinya memberikan manfaat kepada negara ndak? Negara ini perlu dibuka atau tutup?," jelas Jokowi kepada wartawan di Pasar Parungpung Gunung Sindur Kabupaten Bogor Jawa Barat, Rabu (21/6/2023).
Jokowi mengatakan pencabutan sementara kebijakan bebas visa ini merupakan hal yang wajar. Jokowi menyebut semua negara juga mengevaluasi soal kebijakan bebas visa kepada negara-negara.
Advertisement
"Pasti dievaluasi. Semua negara seperti itu. Ada evaluasi dan manfaatnya," ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menghentikan sementara kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 159 negara.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.
Â
Pertimbangan Pemerintah Hentikan Sementara Bebas Visa
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh mengungkap alasan penghentian sementara kebijakan bebas visa kunjungan untuk 159 negara.
Menurutnya, pemberian bebas visa kunjungan berdampak pada aspek-aspek kehidupan bernegara.
"Atas dasar pertimbangan tersebut, Keputusan Menteri ini ditetapkan," ujar Achmad Nur Saleh, Jumat (16/6).
Adapun aspek-aspek kehidupan bernegara yang dimaksud di antaranya gangguan ketertiban umum dan penyebaran penyakit dari negara yang belum dinyatakan bersih atau bebas penyakit tertentu dari badan Kesehatan Dunia (World Health Organization).
Menurut Achmad, jumlah penerima bebas visa kunjungan kini diatur ulang.
Advertisement