Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Para pelaku diduga juga terlibat dalam kasus penjualan ginjal.
Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto. Dia belum berkomentar banyak mengenai kasus TPPO itu. Dia hanya menyampaikan, kasus ini segera dirilis.
Baca Juga
"Tunggu release resmi dari Bidang Humas ya," kata Karyoto saat dihubungi, Rabu (21/6/2023).
Advertisement
Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menangkap 532 tersangka kasus kejahatan perdagangan orang. Tercatat sejak dibentuk hingga 20 Juni 2023, ada 456 Laporan Polisi (LP) yang masuk perihal perkara tersebut.
"Dari ratusan LP yang diterima, Satgas TPPO Polri telah menyelamatkan 1.572 korban," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Ahmad merinci, dari ribuan korban tersebut yakni 711 perempuan dewasa, 86 perempuan anak, 731 laki-laki dewasa, dan 44 laki-laki anak. Adapun modus kejahatan terbanyak yakni dengan iming-iming kerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan 361 kasus.
"Selanjutnya modus dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) ada 116 kasus, modus dijadikan Anak Buah Kapal (ABK) ada 6 kasus dan eksploitasi terhadap anak ada 25 kasus," jelas dia.
83 Kasus TPPO Masuk Tahap Penyelidikan
Lebih lanjut, dari ratusan perkara yang terungkap itu 83 kasus masuk tahap penyelidikan, 347 kasus di tahap penyidikan, dan satu kasus tercatat berkas sudah lengkap atau P21.
"Kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran bekerja dengan gaji tinggi baik di dalam maupun di luar negeri. Pastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja ini resmi agar mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum," Ahmad menandaskan.
Advertisement