Sukses

MUI: Ponpes Al-Zaytun Berafiliasi dengan Negara Islam Indonesia

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengungkapkan, Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, beralifiasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).

Liputan6.com, Jakarta Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengungkapkan, Pondok Pesantren Al-Zaytun, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, beralifiasi dengan Negara Islam Indonesia (NII).

"Hasil penelitian MUI sudah jelas bahwa itu terindikasi atau terafiliasi dengan gerakan NII. Sudah sangat jelas," kata Ikhsan di Gedung Menkopolhukam, Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Ikhan menilai, pola rekrutmen hingga penghimpunan dana pondok pesantren ini dengan NII serupa.

"Baik dari pola rekrutmen, baik dari segi penghimpunan atau penarikan dana, dari anggota dan masyarakat, sudah sangat jelas itu, tidak terbantahkan," ujar Ikhsan.

"Artinya, penelitian MUI tahun 2002 itu sangat valid, dia adalah menyimpang dalam paham keagamaan, kemudian dari paham kenegaraan dia terafiliasi dengan gerakan NII," sambungnya.

Maka dari itu, Ikhsan menyarankan agar yayasan pondok pesantren itu untuk dibina melalui MUI.

"Dia wajib dibina, penyimpangan keagamaannya diluruskan, dan penyimpangan yang berkaitan dengan bernegara ya wajib dibina pemerintah. Maka pemerintah dan MUI sudah sangat ideal dalam rangka membenahi kembali Al Zaytun agar tidak lagi terpapar sebagai bibit-bibit bersemayam radikal yang menjadi bom waktu bagi negara nanti," jelas Ikhsan.

MUI Kaji Rekomendasi Pencabutan Izin Ponpes Al-Zaytun

Ikhsan Abdullah mengungkapkan, pihaknya tengah mengkaji rekomendasi pencabutan izin Pondok Pesantren Al-Zaytun. "Ya, itu lagi dianalisis. Semuanya sedang dikaji," kata Ikhsan.

Ikhsan menilai, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang cukup ditindak secara hukum. "Ya tentu kalau dianggap cukup dengan personal Panji Gumilang yang harus dilakukan penindakan hukum, ya cukup," imbuhnya.

Kemudian, menurut Ikhsan, pendidikan di Al-Zaytun dapat dilanjutkan dengan mengganti para pengajar dan pengurusnya serta dibina oleh Kementerian Agama dan MUI.

"Yayasan dan pendidikannya dilakukan mungkin penggantian pengurus, di-screening ulang lagi. Karena menyangkut banyak orang di sana yang bekerja di yayasan dan sebagainya tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI," jelas Ikhsan.

2 dari 2 halaman

Kemenag Minta Al-Zaytun Terbuka

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama, Zainut Tauhid Sa'adi meminta pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan ormas Islam. Permintaan ini buntut munculnya dugaan ajaran menyimpang di Ponpes Al Zaytun.

"Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang," ujar Zainut di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Zainut mengatakan, Kementerian Agama tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah pesantren yang diduga mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang. Sebab, hal itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah.

Menurut dia, ormas Islam beserta pihak Ponpes Al-Zaytun harus segera duduk bersama, melakukan dialog dan tabayun terkait tuduhan adanya pemahaman ajaran agama menyimpang.

Zainut mengimbau semua pihak untuk mengedepankan semangat persaudaraan, musyawarah, dan saling menasihati dengan dasar kebenaran dan kesabaran untuk mencari solusi yang paling maslahat.

"Saya mengharapkan semua pihak bisa duduk bersama, mencari solusi terbaik, mendahulukan tabayun dan husnudzan. Tidak saling mengeluarkan pernyataan yang saling menyerang di ruang publik, yang dapat membuat suasana semakin gaduh," kata Zainut.

 

Reporter: Lydia Fransisca

Sumber: Merdeka.com