Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) mengajak masyarakat berperang melawan narkotika. Tujuannya, agar tahun 2045 Indonesia bisa menjadi negara maju yang bebas dari kejahatan penyalahgunaan narkoba.
"Narkotika itu bahaya, orang kan kalau sudah tercandu tidak produktif otaknya rusak. Kalau cinta Indonesia, cinta NKRI yg bisa maju ke depan narkoba harus diberantas," ujar HT kepada awak media usai seminar memperingati Hari Anti Narkotika Internasional yang digelar di Kantor DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta Pusat, seperti dikutip dari siaran pers, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga
HT meyakini, narkotika adalah musuh bersama yang harus diperangi. Sebab, peredarannya telah merusak sendi-sendi ekonomi dan juga menurunkan daya saing generasi muda.
Advertisement
Sebagai bentuk keseriusan, lanjut HT, Perindo membentuk badan tersendiri dalam struktur kepartaiannya yang khusus menangani dampak negatif narkotika. Termasuk, memerangi praktik korupsi dan terorisme.
“Perindo membentuk Badan Narkotika, Korupsi, dan Terorisme (Narkoter) Center DPP Partai Perindo yang dipimpin Komjen (Purn) Anang Iskandar sekaligus mantan Kepala BNN dan Kepala Bareskrim. Sebab Narkoba harus menjadi musuh kita bersama, jangan sampai anak-anak kita terkena narkoba mempengaruhi bangsa Indonesia," HT memungkasi.
Banyak Generasi Muda Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Sementara itu, Anang Iskandar yang didaulat menjadi ketua panitia dalam Seminar Hari Anti Narkoba Internasional mengaku prihatin, karena saat ini banyak generasi muda yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Anang percaya, dengan bergabungnya dia bersama Partai Perindo, maka akan bisa berbuat baik lebih banyak demi menciptakan masyarakat yang produktif dan bebas dari narkotika.
"Bagi yang belum terkena agar dapat menghindari dan yang sudah kena bisa mengetahui cara penyembuhannya dan hak-hak yang mereka miliki," pesan Anang.
Anang menyebut sudah ada 250 orang yang diberikan penyuluhan soal bahaya dari narkotika. Mereka terdiri dari kader internal Partai Perindo maupun masyarakat umum.
“Mereka yang menyalahgunakan narkoba disebut korban, sementara penggunanya adalah penjahat. Bagi korban harus meminta perlindungan dari negara agar tidak diberikan sanksi pidana. Tapi lebih kepada hukuman rehabilitasi di tempat yang telah di sediakan negara,” dia menutup.
Advertisement