Sukses

Endemi, Menko PMK Sebut Pembiayaan Berobat Covid-19 Tetap Dapat Subsidi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia mulai Rabu (21/6/2023). Ada konsekuensi dari perubahan status dari pandemi menjadi endemi. Salah satunya berkaitan dengan biaya berobat penderita Covid-19 yang tak lagi dibebankan ke pemerintah.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mencabut status pandemi Covid-19 di Indonesia mulai Rabu (21/6/2023). Ada konsekuensi dari perubahan status dari pandemi menjadi endemi. Salah satunya berkaitan dengan biaya berobat penderita Covid-19 yang tak lagi dibebankan ke pemerintah.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy memberikan penjelasan.

"Kalau dikatakan bahwa nanti akan bayar bukan begitu. Subsidi tetap ada. Jadi bukan harus harus bayar, bukan," kata dia di Masjid At-Taufiq, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2023) malam.

Muhadjir menjelaskan, mekanisme pembayarannya tetap akan ditanggung melalui BPJS kesehatan.

"Untuk BPJS kesehatan yang bayar harus bayar, terutama yang PNS, yang karyawan, akan ditanggung oleh perusahaan," ujar dia.

Sementara itu, untuk masyarakat yang tidak mampu, Muhadjir menegaskan, biaya pengobatan ditanggung oleh pemerintah melalui PPI.

"Pemerintah menyediakan slotnya 120 juta warga. Dan sekarang juga masih banyak yang belum terserap, dan itu tersebar tidak hanya di pusat, BPJS kesehatan pusat, tetapi masing-masing provinsi ke kabupaten/kota juga punya slot untuk nanti kalau nanti tidak ditampung BPJS kesehatan pusat itu bisa di-handle daerah," ucap dia.

 

2 dari 2 halaman

Dikembalikan Secara Normal

Muhadjir menerangkan, perubahan status dari pandemi menjadi endemi diartikan cara penanganan menjadi seperti biasa atau dikembalikan secara normal.

"Covid inikan tidak pernah selesai, tidak tahu kapan akan berakhir tetapi memang sudah tidak dalam keadaan yang patut untuk didaruratkan karena itu semua penanganan akan normal," ujar dia.