Sukses

Momen Ulang Tahun Jakarta ke-496, Heru Budi Ingatkan ASN Netral di Pemilu 2024

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar bersikap netral jelang Pemilu 2024.

Liputan6.com, Jakarta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta agar bersikap netral jelang Pemilu 2024.

Pasalnya jakarta bakal menjadi barometer politik bagi daerah lain di Indonesia.

Hal ini, disampaikan Heru saat menjadi Inspektur Upacara Hari Ulang Tahun Jakarta.

"Saya mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara untuk menjaga integritas dan profesionalisme dengan tetap bersikap netral," kata Heru di Lapangan Silang Monas Sisi Selatan, Kamis (22/6/2023).

Adapun upacara HUT ke-496 DKI Jakarta ini dihadiri pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), alim ulama, tokoh ulama, tokoh masyarakat, seniman, budayawan.

Ada pimpinan dan fungsionaris partai politik (Parpop), Lembaga Sosial Masyarakat (LSM), organisasi kepemudaan, organisasi profesi, hingga pegiat media sosial.

Lebih lanjut, Heru Budi juga mengajak masyarakat turut terlibat menjaga suasana politik Jakarta yang kondusif jelang 2024. Warga DKI, diimbau taat dan menggunakan hak pilih dengan semestinya.

"Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi Jakarta tetap kondusif melaksanakan hak pilih dengan tanggung jawab," kata dia.

Selain itu, seluruh unsur dan elemen masyarakat juga diminta tak terpancing provokasi. Terutama, tindakan-tindakan yang menyebabkan terganggunya keguyuban di tengah masyarakat.

"Serta menghindari provokasi dan tindakan yang dapat mengganggu keamanan ketertiban umum," ucap dia.

 

2 dari 2 halaman

Tak Netral saat Pemilu 2024, PNS Siap-Siap Dipidana

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas kembali menekankan pentingnya netralitas PNS atau aparatur sipil negara (ASN) pada saat pemilihan umum alias pemilu 2024 mendatang.

Bila tidak, PNS bersangkutan bisa dikenai pidana ringan hingga pidana.

"Saya kira jelas ya, ASN harus netral. Jadi jika nanti ada pelanggaran sanksi paling ringan administratif sampai pidana," tegas Anas di Jakarta, Rabu (21/6/2023).

Anas mengatakan, Kementerian PANRB sudah berkomunikasi dan melakukan koordinasi dengan pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hingga Polri.

"Sehingga jelas aturannya, ASN harus netral dalam pemilihan legislatif eksekutif maupun yang lain," seru dia.

Video Terkini