Sukses

Polri Segera Sidang Etik Eks Kapolsek Tipu Tukang Bubur di Cirebon, Terancam Dipecat

Polda Jawa Barat segera menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolsek Mundu Resor Cirebon Kota AKP SW yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan terhadap tukang bubur di Cirebon atas nama Wahidin (50).

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Barat segera menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolsek Mundu Resor Cirebon Kota AKP SW yang menjadi tersangka kasus dugaan penipuan terhadap tukang bubur di Cirebon atas nama Wahidin (50).

Aparat kepolisian tersebut pun terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan.

Kabid Propam Polda Jabar Kombes Johan Priyoto menyampaikan, sidang etik AKP SW akan digelar bersamaan dengan proses pidana. Bahkan, hasil dari sidang etik disebutnya akan lebih cepat.

"Sebelum sidang etik, besok akan kita gelar dulu. Sidang akan dihadiri sejumlah Pejabat Utama Polda Jabar. Ancaman hukumannya di-PTDH (dipecat)," tutur Johan dalam keterangannya, Kamis (22/6/2023).

Menurut Johan, sidang etik dijadwalkan digelar pekan depan di Polda Jabar. AKP SW yang telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakasat Binmas Polresta Cirebon kini tengah menjalani penempatan khusus alias Patsus.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu menambahkan, selain AKP SW masih ada tersangka lain berinisial N selaku pensiunan ASN Mabes Polri.

Mereka berdua dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

"Tersangka N ditahan di Mapolres Cirebon Kota. Sedangkan AKP SW menjalani patsus di Mapolda Jabar," kata Ariek.

Sementara itu, terkait adanya upaya damai antara pelapor dan tersangka, Ariek menyatakan hal itu tidak akan mempengaruhi proses penyidikan yang telah berhalan sesua dengan aturan yang berlaku.

"Walaupun ada informasi di luar melalui kuasa hukum, tersangka sudah mengembalikan kerugian korban dan berharap restoratif justice, kita tetap proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Kita tidak terpengaruh (proses damai)," tandas dia.

 

2 dari 4 halaman

Kapolri Geram dengan Kasus Penipuan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram dengan kasus tukang bubur atas nama Wahidin yang menjadi korban penipuan mantan Kapolsek Mundu Resor Cirebon Kota, polisi berpangkat AKP inisial SW.

Ada pun modusnya meluluskan anaknya menjadi polisi saat rekrutmen anggota Polri tahun 2021 dengan membayar Rp310 juta.

"Di Kepri saya sudah ingatkan terkait dengan rekrutmen anggota jangan main-main, saya masih dengar walaupun kejadiannya tahun lalu tapi ramainya sekarang melibatkan pangkat AKP," tutur Listyo di STIK, Jakarta Selatan, Rabu 21 Juni 2023.

"Yang begini-begini jangan terjadi lagi. Dan saya perintahkan Kabid Propam proses, pecat, dan pidanakan," sambungnya.

Listyo menegaskan, prosedur rekrutmen anggota Polri harus profesional dan sesuai dengan prosedur. Tidak ada transaksi pembayaran terhadap anggota untuk kelulusan, apalagi urusan pungutan liar alias pungli.

"Karena kita tidak ingin rekrutmen khususnya diwarnai dengan transaksi. Kita ingin anggota ini didapatkan melalui proses yang benar. Jadi kalau ada transaksi cari dari hulu sampai hilir, pasti kita proses. Jaga citra Polri, perjuangan kita tentunya sangat berat," kata Listyo.

 

3 dari 4 halaman

Kasus Penipuan Dialami Tukang Bubur

Seorang tukang bubur asal Kabupaten Cirebon atas nama Wahidin menjadi korban penipuan mantan Kapolsek Mundu Resor Cirebon Kota, polisi berpangkat AKP inisial SW.

Uang sebesar Rp310 juta pun raib dengan iming-iming meluluskan anaknya menjadi polisi saat rekrutmen anggota Polri tahun 2021.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, pihaknya pasti akan memberikan sanksi tegas terhadap polisi yang main-main menjadi calo rekrutmen anggota. Baik soal pemecatan lewat sidang etik hingga hukuman pidana.

"Siapapun apakah dia anggota Polri, ASN Polri atau oknum masyarakat yang menjadi calo dalam rekrutmen penerimaan anggota Polri akan mendapatkan sanksi yang tegas," tutur Ahmad kepada wartawan, Selasa 20 Juni 2023.

Diketahui, SW kini telah ditempatkan khusus (patsus) dan dicopot dari jabatannya sebagai Wakasatbinmas Polresta Cirebon.

Sementara itu, satu tersangka lain berinisial N juga telah ditangkap, yang merupakan pensiunan ASN di Yanma Mabes Polri.

 

4 dari 4 halaman

Kejadian Awal

Peristiwa itu berawal pada 2021 lalu, saat Wahidin bermaksud mendaftarkan anaknya menjadi anggota Polri. Dia lantas menemui SW yang kala itu menjabat sebagai Kapolsek dan merupakan tetangganya sendiri, untuk menanyakan prosedurnya.

Alih-alih, SW malah meminta Wahidin menyiapkan uang ratusan juta sebagai syarat agar anaknya dapat lolos menjadi anggota Polri. Sebagai orang awam, dia pun mengikuti apapun arahan yang diberikan oknum polisi itu.

Beberapa kali SW dan N bekerjasama meminta uang Wahidin, hingga totalnya mencapai Rp310 juta. Namun begitu, anaknya tetap dinyatakan gugur saat penerimaan anggota Polri.

Kecewa dengan hal itu, Wahidin selama dua tahun berupaya mengambil kembali uang yang telah disetorkan kepada SW dan N. Sebab, ada perjanjian pengembalian uang jika anaknya tidak lolos menjadi anggota.

Nasi sudah menjadi bubur, uang Wahidin pun tidak kunjung kembali. Atas dasar itu, dia melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke kepolisian.