Liputan6.com, Jakarta - Mayoritas Fraksi di DPR menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun untuk satu periode dan dapat dipilih kembali untuk satu periode. Hal itu disampaikan dalam rapat Panja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyusun draf revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
"Iya semua setuju. Tidak ada satupun yang menolak," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/5/2023).
Dalam rapat hari ini, enam fraksi yang hadir sepakat dengan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Tiga fraksi yang tidak hadir di antaranya adalah Demokrat, NasDem dan PAN.
Advertisement
Fraksi yang hadir juga setujui bahwa revisi masa jabatan ini akan berlaku surut. "Ya hampir semua mengusulkan hal yang sama, semua fraksi. Tapi apakah pemerintah setuju, nah nanti kita lihat pemerintah pada saat pembahasan," jelas Supratman.
Alasan Setujui Perpanjangan
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui perpanjangan masa jabatan karena Pilkades mengakibatkan gesekan di bawah
"Karna kami melihat bahwa saat ini kan gesekan-gesekan akibat pilkades kan cukup menimbulkan masalah sehingga stabilitas untuk pertumbuhan desa itu kami anggap kemungkinan besar bisa terganggu. Padahal kita lagi berpikir bahwa ini bisa menjadi ujung tombak pertumbuhan ekonomi kita mulai dari desa. Nah karna itu kita ubah itu," jelas Supratman.
Â
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Advertisement