Sukses

Polri Tegaskan Proses Pelanggaran Etik dan Pidana Eks Kapolsek di Cirebon Tetap Berjalan

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, proses etik terhadap eks Kapolsek Mundu, Cirebon AKP SW masih terus berjalan.

Liputan6.com, Jakarta - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, proses pelanggaran etik terhadap eks Kapolsek Mundu, Cirebon AKP SW masih terus berjalan. Sebelumnya, antara SW dan korban sudah berdamai atas kasus dugaan penipuan.

"Saya sampaikan bahwa proses pidana dan kode etik AKP SW saat ini masih berjalan. Prosesnya masih ditangani Dit Krimum dan Bid Propam Polda Jabar," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (22/6/2023).

Ramadhan menuturkan, hingga kini Polda Jabar disebutnya belum mendapatkan informasi terkait adanya perdamaian antara pihak korban dengan SW melalui kuasa hukumnya.

Oleh karena itu, kasus tersebut masih terus berproses dan masih ditangani oleh Direktorat Kriminal Umum (Dit Krimum) dan Bid Propam Polda Jawa Barat.

"Terkait dengan informasi adanya perdamaian tersebut, masih atau belum mendapatkan informasi. Jadi, perdamaian yang disampaikan oleh pengacaranya sampai sekarang, baik penyidik Dit Krimum Polda maupun Bid Propam Polda Jabar belum mendapat informasi," tegasnya.

"Sekali lagi bahwa proses pidana dan etik AKP SW terkait perbuatannya terus berjalan," pungkasnya.

Sebelumnya, Mantan Kapolsek Mundu, Cirebon AKP SW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan yang berkaitan dengan penerimaan anggota Polri. Proses hukum kasus tersebut masih berjalan, meski korban sepakat damai dengan SW.

Diketahui, korban dalam kasus ini seorang tukang bubur bernama Wahidin. Pada tahun 2021, dia mengeluarkan uang Rp310 juta agar anaknya bisa lolos sebagai anggota Polri.

2 dari 2 halaman

Peran AKP SW

SW berperan sebagai perantara korban kepada seorang perempuan berinisial N, yang disebut bisa memfasilitasi keinginan korban.

Karena tidak ada kejelasan, korban melaporkan ke Polsek Mundu. Hanya saja laporan itu diduga tidak ditindaklanjuti. Akhirnya proses sidik kasus tersebut ditarik ke Polres Cirebon dan baru ditangani tanggal 5 September 2022.

Namun timbul kendala lagi, di mana saat panggilan pemeriksaan pelaku inisial N tidak memenuhi panggilan, hingga dikeluarkan SP ke-2 dan tersangka dicari, dan ditemukan pada tanggal 17 Mei 2023 untuk dilakukan pemeriksaan.

Belakangan, pada Rabu 21 Juni 2023, Wahidin dan SW sepakat berdamai. Uang korban pun dikembalikan.

"Telah ada perdamaian melalui proses restorasi justice yang tertuang dalam akta van dading, telah kita buat secara bersama," kata kuasa hukum dari SW bernama Firdaus.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com