Liputan6.com, Jakarta - Kasus penipuan lelang yang mengatasnamakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), masih marak terjadi di tengah masyarakat. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan sebagai penyelenggara lelang, kembali mengingatkan agar masyarakat mewaspadai modus penipuan seperti ini.
DJKN mencatat, sampai dengan bulan Mei 2023 terdapat 55 laporan masyarakat ke contact center Halo DJKN terkait penipuan lelang yang mengatasnamakan DJKN/KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang). Dan tidak menutup kemungkinan masih banyak korban penipuan yang tidak melaporkan.
Baca Juga
Lelang resmi yang dilaksanakan Kemenkeu hanya diselenggarakan oleh DJKN melalui situs lelang.go.id. Selain itu, penipuan dengan modus lelang ini dapat dikenali oleh masyarakat.
Advertisement
Jika ditelisik lebih dalam, sebenarnya terdapat beberapa ciri-ciri penipuan berkedok lelang yang dapat menjadi alat screening awal saat kita mendapati sebuah pengumuman ataupun tawaran lelang.
Ciri-Ciri Penipuan
1. Mengaku sebagai pegawai DJKN dan aktif menghubungi korban
2. Menggunakan akun media sosial palsu dan mencantumkan beberapa logo perbankan
3. Menjanjikan ‘kemenangan’ bagi peserta lelang
4. Menawarkan lelang dengan harga yang tidak wajar
5. Meminta membayar Down Payment
6. Mendesak untuk segera transfer dan meminta melakukan transfer ke rekening pribadi
7. Menawarkan pembayaran secara mencicil
Jika mendapati iklan maupun pengumuman baik di media sosial, media konvensional, grup whatsapp atau informasi dari publik mengenai lelang yang mengandung ketujuh ciri di atas, maka segera lakukan verifikasi ke Portal Lelang Indonesia untuk memastikan apakah pengumuman lelang tersebut dimuat di sana.
Masyarakat juga bisa menghubungi call center Halo DJKN dan konsultasikan apakah lelang dimaksud benar-benar ada ataukah tipuan belaka.
Informasi resmi mengenai lelang DJKN hanya bisa didapatkan melalui situs www.lelang.go.id, aplikasi mobile Lelang indonesia yang dapat diunduh melalui Playstore dan AppStore, serta pengumuman koran dan papan pengumuman KPKNL-KPKNL di seluruh Indonesia.
Jika mengikuti lelang melalui kanal yang telah disediakan dan mengikuti petunjuk seperti dimaksud, maka dapat dipastikan lelang yang diikuti adalah lelang yang resmi dan aman.
Advertisement