Sukses

Pemprov DKI Larang Panitia Buang Limbah Hewan Kurban ke Badan Air Saat Idul Adha

Asep menegaskan, larangan ini guna mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hingga penyebaran penyakit yang ditimbulkan oleh limbah potongan hewan kurban setelah penyembelihan dilakukan.

Liputan6.com, Jakarta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melarang panitia kurban dan masyarakat umum untuk membuang limbah hewan kurban ke badan air saat Idul Adha 1444 H/2023. Pasalnya, limbah dari potongan hewan dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan sisa-sisa limbah yang dilarang dibuang ke badan air dapat berupa jeroan hingga isi perut hewan kurban. Limbah tersebut, kata dia, berbahaya karena dapat mencemari air.

"Badan air yang terdiri dari got, selokan, dan kali/sungai harus dijaga tetap bersih dan tidak terkontaminasi limbah," kata Asep dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).

Asep menegaskan, larangan ini guna mencegah terjadinya pencemaran lingkungan hingga penyebaran penyakit yang ditimbulkan oleh limbah potongan hewan kurban setelah penyembelihan dilakukan.

"Praktik membuang limbah kurban sembarangan ini merupakan praktik yang berbahaya, karena potongan jeroan hewan menjadi media berkembangnya patogen yang dapat menularkan penyakit. Limbah ini bisa membuat kondisi badan air jadi tercemar," jelas Asep.

Asep menjelaskan, limbah sisa potongan hewan kurban dapat menimbulkan patogen, yang dapat menularkan penyakit sejenis Hepatitis,Tifus, dan Penyakit Mata dan Kuku (PMK).

"Apalagi terjadi cukup massif, ini dapat mengakibatkan dampak yang sangat luas," ucap Asep.

2 dari 2 halaman

Rusak Ekosistem

Selain itu, menurut Asep, pembuangan limbah potongan hewan kurban ke badan air juga bisa merusak ekosistem yang ada di badan air. Dia menyebut, ikan di badan air akan mati jika limbah potongan hewan kurban dibuang ke sana.

Asep pun berharap panitia kurban hingga masyarakat umum untuk tetap menjaga lingkungan selama momentum Hari Idul Raya Idul Adha 1444 H ini. Limbah hewan kurban, kata Asep, dapat dikubur atau dijadikan pakan Maggot BSF.

"Semoga dengan tidak membuang limbah kurban sembarangan dan bisa mengelolanya dengan baik, bisa membuat ibadah kurban kita makin lebih berkah," ujar dia.