Liputan6.com, Jakarta - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Saleh Partaonan Daulay, mengungkap alasan mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Saleh menyebut, perpanjangan masa jabatan kades dapat mendorong pemaksimalan kegiatan dan program pembedayaan hak masyarakat.
Baca Juga
"Perpanjangan masa jabatan kepala desa diharapkan dapat memaksimalkan kegiatan dan program pemberdayaan masyarakat," kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (23/6/2023).
Advertisement
Menurut Saleh, yang terpenting pemilihan kepala desa (pilkades) diselenggarakan secara demokratis.
"Semua anggota masyarakat harus terlibat. Boleh dicalonkan, boleh mencalonkan. Boleh dipilih, boleh memilih. Sedapat mungkin, prinsip gotong royong harus diterapkan dalam pelaksanaan roda pemerintahan di desa," tuturnya.
Sebab, ujar Saleh jika terlalu sering diselenggarakan Pilkades, pihaknya khawatir akan terlalu sering pula memunculkan perselisihan.
"Lebih baik fokus untuk bertugas selama 9 tahun, lalu setelah itu pemilihan lagi. Kalau yang baik, tentu akan terpilih lagi. Sebaliknya, yang tidak baik dan tidak amanah, akan terseleksi dengan sendirinya," ujar Saleh.
Selain itu, Saleh mengatakan, fraksinya juga mengusulkan agar masa jabatan kepala desa dipertahankan minimal dua periode dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
"Fraksi PAN juga mengikuti isu-isu krusial terkait kesejahteraan aparatur desa. Termasuk soal upaya peningkatan gaji, pensiun, jaminan sosial, dan secara khusus dana desa," ucapnya.
Peningkatan Dana Desa
Dia menambahkan, termasuk perlunya peningkatan dana desa agar peredaran uang tidak hanya terjadi di kota tetapi juga di desa-desa di seluruh Indonesia.
"Di Indonesia, saat ini ada 74.961 desa, sementara kelurahan berjumlah 8.506. Nah, kalau anggaran kita tersebar di desa-desa itu secara merata, maka roda ekonomi di level bawah pasti hidup. Daya beli masyarakat tumbuh," kata Ketua DPP PAN itu.
Sebelumnya, Kamis (23/6/2023), Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU Perubahan Kedua Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 (RUU Desa) Badan Legislasi DPR RI telah menyetujui usulan untuk mengubah masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dan dimungkinkan untuk dipilih kembali dua kali.
Adapun dalam UU Desa, masa jabatan kepala desa ditetapkan untuk masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak 3 kali.
"Iya, semua (fraksi) setuju. Enggak ada satu pun yang menolak," kata Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas usai rapat.
Advertisement