Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya penyelundupan ore nikel sebanyak lima ton dari Indonesia ke Tiongkok. Padahal, sejak 2020 sudah ada larangan mengekspor ore nikel ke luar negeri.
"Ilegal. Sejak 2020 dilarang keras ekspor ore nikel," ujar Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Baca Juga
Menurut Dian, lima juta ton ore nikel yang dikirim ke Tiongkok itu terjadi sejak Januari 2020 hingga 2022. Ekspor ilegal itu tercatat dalam situs resmi otoritas penanganan Bea dan Cukai Tiongkok.
Advertisement
Dian menyebut, negara asal pengirim hanya menggunakan kode 112, yakni sandi untuk Indonesia.
"(Terlihat dari) partner atau negara asal 112 (Indonesia)," ucap Dian.