Sukses

Polri Hapus Pelat Khusus RF Bagi Pejabat, Kini Diganti Z

Yusri menambahkan, kini pelat nomor tersebut akan diganti dengan huruf Z. Ia memastikan, pelat nomor khusus tersebut hanya diperuntukan bagi kendaraan pejabat pemerintahan Eselon I, Eselon II, dan TNI-Polri.

Liputan6.com, Jakarta - Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah menerbitkan aturan baru terkait penggunaan nomor pelat kendaraan mobil dengan awalan angka 1 dan seri belakang RF, IR, hingga QZ.

Seperti diketahui, pelat nomor tersebut kerap kali digunakan oleh para pejabat pemerintahan Indonesia. Namun, tak jarang pelat nomor tersebut digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Yusri, apabila kedapatan ada yang menggunakan pelat nomor tersebut dengan kurun waktu bulan 11 tahun 2023 dapat dipastikan pelat palsu alias bodong.

"Aturannya kita tertibkan. Saya sudah sampaikan pada saat itu, cuma boleh (pejabat) Eselon I, Eselon II, ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi Polda-Polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," Yusri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 22 Juni 2023.

"Berarti kalau bulan 10 tahun 2022, berarti bulan 10 tahun 2023 sudah nol yang RF-RF. Jadi kalau ada yang pakai bulan 11 tahun 2023 itu indikasi palsu, dan hurufnya, angkanya adalah angka 1 di depannya," sambungnya.

Yusri menambahkan, kini pelat nomor tersebut akan diganti dengan huruf Z. Ia memastikan, pelat nomor khusus tersebut hanya diperuntukan bagi kendaraan pejabat pemerintahan Eselon I, Eselon II, dan TNI-Polri. 

"Untuk nomor khusus di depannya Z, jadi kalian pakai RF itu nanti kalau bulan 11 lebih ke atas itu, itu palsu. Silahkan wartawan foto, langsung kita cek nanti. Ini sekalian sosialisasi, jadi kalau ada gabungan (razia), ini ketahuan nanti, ini saya ubah nomor khusus," jelas dia.

 

2 dari 2 halaman

Pelat Nomor Baru Mempermudah Penindakan

Yusri menyampaikan, untuk mekanisme pengajuan dari pihak Korlantas Polri hanya mencetak STNK dan pelat nomor khusus dan rahasia saja.

Bagi lembaga hingga instansi TNI-Polri dapat mengajukan kepada Kepala Badan Intelejen dan Keamanan (Kabaintelkam) dengan tembusan Propam.

"Teman-teman TNI mengajukannya kepada Kabaintelkam, tembusannya POM masing-masing, baik POM Darat, POM Udara, POM Laut. Kementerian lembaga Eselon I, Eselon II mengajukannya kepada Kabaintelkam, tembusannya inspektorat pengawasannya masing-masing," terangnya.

Yusri membuat aturan tersebut agar mempermudah jika ke depan ada pihak pengguna nomor pelat khusus dan rahasia yang melanggar aturan atau bahkan tertangkap kamera ETLE, maka Polri tinggal melaporkan temuan itu ke instansi terkait.

"Saya kirim ke Propam, ini melanggar, ini fotonya, di Propam diperiksa apakah melanggar dicabut nomornya atau apa itu Propamnya nanti. Kalo teman-teman TNI saya akan menyurat ke Danpomnya masing-masing, nomor sekian ini melanggar, ini fotonya, nanti POM-nya yang memanggil yang bersangkutan. Kalau kementerian lembaga, inspektorat pengawasannya yang saya kirim," bebernya.

Berbeda dengan plat nomor khusus, Yusri menerangkan penerbitan pelat nomor rahasia hanya diperuntukkan bagi intelijen, seperti misalnya jajaran Reserse di Polri yang memang bertugas menyusup.

"Apa hurufnya pak? Nggak ada yang tahu, yang tahu cuma kamera ETLE dan database saya, itu rahasia. Jadi polisi di jalan nggak tahu itu nomor rahasia atau bukan. Kalau kemarin kan orang tahu QH, IR, kan orang-orang mintanya QH, IR, ZR, itu urutannya ngacak, yang tahu cuma kamera ETLE. Bisa disenter nomor rahasia, nomor aslinya B sekian-sekian, karena kita sudah pakai database ya. Jadi bulan 10 tahun 2023 sudah tidak ada lagi pake RF, QH, IR, yang kepala 1 di depannya ya," tutup Yusri.