Sukses

Polri Ganti Kode Pelat Nomor Khusus Pejabat, dari RF Menjadi Z

Korlantas Polri menyampaikan, pihaknya telah menghapus penggunaan pelat nomor khusus RF yang diperuntukkan bagi para pejabat negara. Nantinya, sandi huruf tersebut akan diganti menjadi Z.

Liputan6.com , Jakarta - Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menyampaikan, pihaknya telah menghapus penggunaan pelat nomor khusus RF yang diperuntukkan bagi para pejabat negara. Nantinya, sandi huruf tersebut akan diganti menjadi Z.

"Untuk nomor khusus di depannya Z, jadi kalian pakai RF itu nanti kalau bulan 11 lebih ke atas itu, itu palsu," tutur Yusri kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).

Menurut Yusri, pelat RF tidak akan berlaku lagi usai bulan November 2023. Jika di lapangan kedapatan ada kendaraan yang menggunakan pelat nomor RF, maka dapat dipastikan pelat tersebut palsu alias bodong.

Soal penerapannya, dia mencontohkan misalnya untuk polisi dari yang sebelumnya pelat nomor RFP menjadi ZZP, TNI Angkatan Darat RFD menjadi ZZD, dan seterusnya.

"Saya sudah sampaikan pada saat itu, cuma boleh Eselon I, Eselon II, ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2022, sudah tidak boleh lagi Polda-Polda, atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," jelasnya.

"Berarti kalau bulan 10 tahun 2022, berarti bulan 10 tahun 2023 sudah nol yang RF-RF. Jadi kalau ada yang pakai bulan 11 tahun 2023 itu indikasi palsu, dan hurufnya, angkanya adalah angka 1 di depannya," sambung Yusri.

Yusri menegaskan, pelat nomor khusus tersebut hanya diperuntukkan bagi pejabat pemerintah Eselon I, Eselon II, TNI dan Polri. Adapun untuk mekanisme pengajuannya, dari pihak Korlantas Polri hanya mencetak STNK dan pelat nomor khusus dan rahasia saja.

2 dari 2 halaman

Pengajuan Pelat Nomor Khusus

Bagi lembaga hingga instansi TNI-Polri dapat mengajukan kepada Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) dengan tembusan Propam.

"Teman-teman TNI mengajukannya kepada Kabaintelkam, tembusannya POM masing-masing, baik POM Darat, POM Udara, POM Laut. Kementerian lembaga Eselon I, Eselon II mengajukannya kepada Kabaintelkam, tembusannya inspektorat pengawasannya masing-masing," terangnya.

Yusri membuat aturan tersebut agar mempermudah jika ke depan ada pihak pengguna nomor pelat khusus dan rahasia yang melanggar aturan atau bahkan tertangkap kamera ETLE, maka Polri tinggal melaporkan temuan itu ke instansi terkait.

"Saya kirim ke Propam, ini melanggar, ini fotonya, di Propam diperiksa apakah melanggar dicabut nomornya atau apa itu Propamnya nanti. Kalau teman-teman TNI saya akan menyurat ke Danpomnya masing-masing, nomor sekian ini melanggar, ini fotonya, nanti POM-nya yang memanggil yang bersangkutan. Kalau kementerian lembaga, inspektorat pengawasannya yang saya kirim," bebernya.

Berbeda dengan pelat nomor khusus, Yusri menerangkan penerbitan plat nomor rahasia hanya diperuntukkan bagi intelijen, seperti misalnya jajaran Reserse di Polri yang memang bertugas menyusup.

"Apa hurufnya pak? Nggak ada yang tahu, yang tahu cuma kamera ETLE dan database saya, itu rahasia. Jadi polisi di jalan nggak tahu itu nomor rahasia atau bukan. Kalau kemarin kan orang tahu QH, IR, kan orang-orang mintanya QH, IR, ZR, itu urutannya ngacak, yang tahu cuma kamera ETLE. Bisa disenter nomor rahasia, nomor aslinya B sekian-sekian, karena kita sudah pakai database ya. Jadi bulan 10 tahun 2023 sudah tidak ada lagi pake RF, QH, IR, yang kepala 1 di depannya ya,” Yusri menandaskan.