Sukses

Pemprov DKI Jakarta Cek Kesehatan Hewan Kurban hingga H+3 Idul Adha

Pemprov DKI Jakarta memastikan akan tetap mengecek kesehatan hewan kurban hingga H+3 Idul Adha 1444 Hijriah. Hal itu dilakukan untuk memastikan daging kurban aman dikonsumsi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memastikan akan tetap mengecek kesehatan hewan kurban hingga H+3 Idul Adha 1444 Hijriah. Hal itu dilakukan untuk memastikan daging kurban aman dikonsumsi.

"Pemeriksaan hewan dilakukan sejak kedatangan, saat antemortem, dan postmortem yang dilaksanakan sampai H+3 atau sampai seluruh warga menyelesaikan pemotongan," kata Kepala Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (Kasudin KPKP) Jakarta Barat, Novy C. Palit, Sabtu (24/6/2023).

Dia mengimbau warga untuk melaporkan lebih awal kepada Sudin KPKP di tempat masing-masing mengenai masjid, mushola, atau tempat-tempat yang melaksanakan pemotongan hewan kurban.

"Apabila ada masjid, mushola, atau tempat yang melakukan pemotongan hewan kurban tolong diinformasikan sejak dini ke kami agar bisa dilakukan pendataan, pengecekan dan pemeriksaan," ungkap Novy. Dilansir dari Antara.

Terhitung hingga 23 Juni 2023, pihaknya sudah memeriksa 8.391 hewan kurban, dengan rincian 4.064 sapi, 23 kerbau, 3.922 kambing dan 382 domba. 8.381 hewan kurban tersebut diperiksa pada 115 tempat penampungan hewan kurban di wilayah Jakarta Barat.

Novy menambahkan, hewan-hewan yang sudah diperiksa tersebut juga dinyatakan sehat dan layak serta dipastikan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari Sudin KPKP setempat.

2 dari 2 halaman

Pemeriksaan Dilengkapi Dokumen Pemasukan Ternak

Selain itu, lanjut dia, 8.391 ekor hewan kurban yang diperiksa kesehatannya juga telah dilengkapi dengan dokumen pemasukan ternak dari daerah.

"Seluruh hewan kurban sudah kita periksa. Sejauh ini semua dalam keadaan sehat dan siap dikurbankan," ucap Novy.

Ia juga mengimbau agar masyarakat membeli hewan kurban dari penjual atau lembaga sosial/keagamaan terpercaya serta membeli hewan kurban yang memiliki SKKH.