Sukses

Mahfud Md: Seluruh Laporan terkait Ponpes Al Zaytun Ditarik ke Mabes Polri

Mahfud Md menerangkan, laporan soal pesantren Al Zaytun sudah ditarik ke Mabes Polri. Karenanya, masyarakat diminta untuk menunggu proses penyelidikan yang masih berjalan.

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Mabes Polri mengambil alih seluruh laporan terkait dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolri dan Kabareskrim untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

"Saya sudah nyampaikan ke Kapolri, kemarin sudah menyampaikan ke Bareskrim dan kemarin dengan Gubernur Jabar, laporan-laporan yang masuk ke polda salurkan ke pusat, nanti biar Bareskrim yang menanganinya," kata Mahfud Md di Monas, Jakarta Pusat pada Minggu (25/6/2023).

Mahfud menerangkan, keputusan menarik berkas perkara dari Polda seluruh wilayah di Indonesia disampaikan pada Sabtu, 24 Juni 2023. Karenanya, masyarakat diminta untuk menunggu proses penyelidikan yang masih berjalan.

"Belum (ada saksi yang dipanggil) baru diputuskan kemaren sore kok sudah dipanggil," ujar dia.

Sebelumnya, disampaikan Mahfud Md bahwa penyelidikan meliputi aspek pidana dan administratif.

Mahfud mengatakan, Polri akan menangani di sisi pidana, sedangkan Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM dari sisi administrasi.

"Ya kita sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam 3 langkah hukum yaitu hukum pidana, hukum administratif, dan terkait situasi sosial dan politik di lingkungan sekitar," kata dia.

"Nah yang pertama itu nanti dilakukan oleh Bareskrim, yang untuk pidana, yang hukum administrasi negara itu nanti akan dilakukan oleh Kemenag dan Kementerian Hukum dan HAM," imbuh Mahfud.

2 dari 2 halaman

Banyak Laporan soal Pelangggaran di Ponpes Al Zaytun

Mahfud mengatakan, sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum di Ponpes Al Zaytun. Dalam hal ini, Polri tentu akan memproses mereka.

"Itu memang sudah hanyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga, oleh oknum di Ponpes Al-Zaytun itu akan segera diproses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil," ujar dia.

Lebih lanjut, Mahfud menerangkan, Ponpes Al Zaytun merupaka lembaga resmi yang mempunyai badan hukum yaitu Yayasan Pendidikan Islam atau YPI maka nanti Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM yang akan mengambil langkah hukum administratif.

"Ini nanti akan dilakukan tindakan dan pembenahan dalam hukum administrasi negara ditata kembali bagaimana pelaksanaannya bagaimana pengawasan kurikulumnya, bagaimana pendidikannya, bagaimana simbol-simbol negara di situ di tampilkan," ujar dia.

Terakhir, Mahfud menelaskan , perihal situasi sosial politiknya di lingkungan yaitu menyangkut keamanan dan ketertiban masyarakat maka akan dilakukan oleh aparat vertikal di pemerintah Jabar, yaitu gubernur polda, dan kodam

"Itu akan berkordinasi untuk membangun kondusifitas masyarakat yang sudah di putuskan oleh pemerintah langkah-langkah lebih konkret abis itu akan diumumkan," ujar dia.