Sukses

Terdakwa Kasus Theys Divonis Lebih Berat

Mantan Dansatgas Kopassus Tribuana Papua Letkol Inf Hartomo divonis 3,5 tahun dan dipecat dari dinas militer dalam kasus Theys. Enam terdakwa lainnya juga divonis lebih berat dari tuntutan.

Liputan6.com, Surabaya: Majelis Hakim Mahkamah Militer Tinggi III, Surabaya, Jawa Timur, akhirnya menjatuhkan vonis terhadap tujuh personel Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat dalam kasus kematian Ketua Presidium Dewan Papua Theys Hiyo Eluay. Hukuman tersebut jauh lebih berat dari tuntutan jaksa. Bahkan, dua orang terdakwa dipecat dari kesatuannya. Demikian vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Yamini, Senin (21/4) petang [baca: Pembacaan Vonis Terdakwa Pembunuh Theys Ditunda].

Para terpidana itu adalah Letnan Kolonel Infanteri Hartomo, Kapten (Inf) Leonardo, dan Sersan Satu Asrial, serta Prajurit Kepala Achmad Zulfahmi. Letkol Hartomo yang juga mantan Komandan Satuan Tugas Kopassus Tribuana Papua ini menerima hukuman pidana 3,5 tahun. Ia juga dipecat dari keanggotaan TNI. Sedangkan Leonardo dan Asrial dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Sementara Zulfahmi yang juga ajudan Hartomo divonis 3,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer. Tiga terpidana lainnya adalah Mayor Doni Hutabarat (3,5 tahun), Letnan Satu Agus Suprianto (3,5 tahun), dan Sertu Laurensius (dua tahun).

Vonis terhadap Hartomo jelas lebih berat ketimbang tuntutan oditur militer, yakni 2,5 tahun penjara tanpa pemecatan dari dinas militer. Begitu pula dengan Achmad Zulfahmi. Sebelumnya, ia hanya dituntut tiga tahun penjara. Hakim beralasan bahwa Zulfahmi tidak mampu mengendalikan emosi [baca: Terdakwa Pembunuh Theys Dituntut Dua-Tiga Tahun Penjara].

Menurut majelis hakim, hal yang memberatkan hukuman lantaran para terdakwa dianggap mencemarkan nama baik TNI. Mereka juga merusakkan nama baik Indonesia di mata internasional. Selain itu, keempat terdakwa dianggap tak menunjukkan rasa bersalah atau menyesal atas perbuatannya. Karenanya majelis hakim menyatakan mereka terbukti sah secara bersama melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian Theys. Termasuk terbukti turut membantu serta memberi kesempatan dan sarana terhadap penganiayaan tersebut [baca: Tiga Anggota Kopassus Mengaku Membekap Mulut Theys].

Sekadar mengingatkan, Theys tewas pada pagi hari, 11 November 2001 di Koya Tengah sekitar 20 kilometer dari Jayapura b>[baca: Theys Tewas]. Aristoteles Masoka, sopir Theys, yang diduga mengetahui secara jelas pembunuhan ini, hingga kini belum juga ditemukan. Untuk mengungkap kasus yang melibatkan prajurit Kopassus Tribuana VIII itu Presiden Megawati Sukarnoputri kemudian mengeluarkan keputusan presiden tentang Komisi Penyelidik Nasional (KPN) Kasus Theys yang dipimpin Mayor Jenderal Purnawirawan Polisi Koesparmono Irsan.(ANS/Tim Biro Surabaya SCTV)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini