Sukses

Ganjil Genap di Jakarta Senin 26 Juni 2023, Mobil Pelat Genap Bebas Melintas

Ada pun roda empat yang bebas melintas di 26 lokasi kawasan ganjil genap di Jakarta hari ini adalah pemilik mobil berpelat genap. Sementara, mereka yang memiliki nomor ganjil dilarang melintas.

Liputan6.com, Jakarta Peraturan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta masih terus diberlakukan. Pada hari ini, Senin (26/6/2023) pembatasan kendaraan bagi para pemilik kendaraan roda empat leweat skema ganjil genap masih berlaku sebelum periode cuti bersama Idul Adha 2023 diterapkan.

Ada pun roda empat yang bebas melintas di 26 lokasi kawasan ganjil genap di Jakarta hari ini adalah pemilik mobil berpelat genap. Sementara, mereka yang memiliki nomor ganjil dilarang melintas disejumlah jalan protokol yang masuk kawasan ganjil genap. 

Lantas, jalan protokol mana saja yang diberlakuan ganjil genap hingga saat ini?  

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari.

Untuk jam operasi, hingga saat ini belum ada perubahan, masih di jam yang sama. Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019, pada pagi hari kebijakan ganjil genap Jakarta dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB. Berlanjut sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Kebijakan ini diberlakukan setiap hari kerja, Senin-Jumat, namun tidak di libur nasional maupun di akhir pekan, seperti Sabtu, Minggu serta libur nasional. 

2 dari 3 halaman

Ganjil Genap di Lokasi Wisata Ditiadakan

Diketahui, saat ini kawasan ganjil genap di Jakarta telah diperluas menjadi 26 titik yang tersebar disejumlah wilayah. Kebijakan ini diterapkan terhitung mulai Januari 2023 yang berlaku setiap Senin-Jumat. 

Ada pun perluasan kawasan ganjil genap Jakarta tersebut tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019. 

Lantas, bagaimana dengan lokasi wisata di Ibu Kota? 

Tidak ada ganjil genap yang diterapkan. Tidak hanya berlaku untuk akhir pekan dan libur nasional saja, namun juga untuk di hari kerja.

Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.

Peraturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022. 

3 dari 3 halaman

Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Meski begitu, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

Pengecualian tersebut berlaku untuk:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik    Â