Sukses

Jokowi Bantah Istana Beri Beking Keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun

Presiden Joko Widodo atau Jokowi membantah isu bahwa ada pihak Istana yang membekingi pondok pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Indramayu. Dia juga membantah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai salah satu sosok yang membekingi Ponpes Al-Zaytun.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi membantah isu bahwa ada pihak Istana yang membekingi pondok pesantren (ponpes) Al-Zaytun, Indramayu. Dia juga membantah Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai salah satu sosok yang membekingi Ponpes Al-Zaytun.

"Saya dong Istana? Ndak lah, endak, endak endak," kata Jokowi kepada wartawan usai meninjau Pasar Palmerah Jakarta, Senin (26/6/2023).

"Endak, endak, ndak," sambungnya saat ditanya soal keterlibatan Moeldoko.

Dia mengatakan, telah memerintahkan Menko Polhukam Mahfud Md dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk mendalami apa yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun. Jokowi pun meminta masyarakat sabar menunggu hasil penelusuran pemerintah.

"Ya sabarlah, itu Pak Menko Polhukam, Pak Menteri Agama, sudah saya perintahkan untuk mendalami untuk mendalami. Nanti kalau hasilnya sudah ada saya sampaikan," jelas Jokowi.

Sementara itu, Bareskrim Mabes Polri mengambil alih seluruh laporan terkait dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md. Dia mengaku sudah berkoordinasi dengan Kapolri dan Kabareskrim untuk menindaklanjuti laporan dari masyarakat.

"Saya sudah nyampaikan ke Kapolri, kemarin sudah menyampaikan ke Bareskrim dan kemarin dengan Gubernur Jabar, laporan-laporan yang masuk ke polda salurkan ke pusat, nanti biar Bareskrim yang menanganinya," kata Mahfud Md di Monas, Jakarta Pusat pada Minggu (25/6/2023).

Mahfud menerangkan, keputusan menarik berkas perkara dari Polda seluruh wilayah di Indonesia disampaikan pada Sabtu, 24 Juni 2023. Karenanya, masyarakat diminta untuk menunggu proses penyelidikan yang masih berjalan.

"Belum (ada saksi yang dipanggil) baru diputuskan kemaren sore kok sudah dipanggil," ujar dia.

 

2 dari 2 halaman

Melihat Aspek Pidana dan Administratif

Sebelumnya, disampaikan Mahfud Md bahwa penyelidikan meliputi aspek pidana dan administratif.

Mahfud mengatakan, Polri akan menangani di sisi pidana, sedangkan Kementerian Agama dan Kementerian Hukum dan HAM dari sisi administrasi.

"Ya kita sudah sampai pada kesimpulan harus ditindak dalam 3 langkah hukum yaitu hukum pidana, hukum administratif, dan terkait situasi sosial dan politik di lingkungan sekitar," kata dia.

"Nah yang pertama itu nanti dilakukan oleh Bareskrim, yang untuk pidana, yang hukum administrasi negara itu nanti akan dilakukan oleh Kemenag dan Kementerian Hukum dan HAM," imbuh Mahfud.

Mahfud mengatakan, sudah banyak laporan dan bukti-bukti digital terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum-oknum di Ponpes Al Zaytun. Dalam hal ini, Polri tentu akan memproses mereka.

"Itu memang sudah hanyak laporan dan bukti-bukti digital dan saksi dilakukannya tindak pidana oleh oknum bukan oleh lembaga, oleh oknum di Ponpes Al-Zaytun itu akan segera diproses ke polisi. Nanti akan segera dipanggil," ujar dia.