Liputan6.com, Jakarta Mantan Kasatgas Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengungkap adanya pelecehan yang diterima istri tahanan oleh pegawai di rumah tahanan (rutan) KPK.
Pegawai yang diduga melecehkan istri tahanan ini sudah menerima sanksi etik sedang oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurut dia, pegawai yang melecehkan istri tahanan hanya disuruh meminta maaf tanpa dipecat.
"Ada yang mau tahu apa sanksi bagi pegawai KPK yang terima uang dari para tahanan dan berbuat asusila terhadap istri Tahanan KPK Dihukum oleh Dewas KPK dengan sanksi pelanggaran etik sedang dan diminta untuk minta maaf secara terbuka dan tidak langsung," ujar Novel Baswedan dalam cuitannya di Twitter, dikutip Senin (26/6/2023).
Advertisement
Dia merasa heran dengan putusan yang dijatuhkan oleh Dewas KPK terhadap pegawai asusila itu. Yang lebih mengherankan, Novel menyebut ada pegawai KPK yang selingkuh namun tak dipecat.
Padahal, pegawai yang selingkuh ini masing-masing telah memiliki pasangan yang sah.
"Firli cs dan Dewas ini saya kira memang mau merusak KPK. Tahun lalu ada pegawai KPK (laki-laki) selingkuh dengan beberapa pegawai KPK (perempuan) hanya dihukum minta maaf, dan sekarang masih di KPK. Alasannya suka sama suka barangkali," kata Novel.
"Dewas dan pimpinan KPK ini belajar hukum dimana ya? Enggak paham soal etik?," Novel menandaskan.
Â
Dewas KPK Tutupi Dugaan Pelecehan
Sebelumnya, Novel Baswedan menyebut Dewan Pengawas KPK menutupi dugaan adanya pelecehan yang dilakukan pegawai lembaga antirasuah terhadap istri tahanan kasus korupsi.
"Mereka (dewas KPK) tutupi soal fakta bahwa ada laporan dari istri tahanan soal pelecehan yang dilakukan petugas KPK," ujar Novel Baswedan, Jumat (23/6/2023).
Saat diminta menjelaskan lebih rinci terkait dengan tindakan asusila yang diterima istri tahanan dari petugas rutan KPK, Novel meminta Liputan6.com mempertanyakannya langsung kepada Dewas KPK.
"Tanyakan ke Dewas dong, agar mereka terbiasa jujur dan transparan," kata Novel.
Meski demikian, Novel Baswedan yang kini menjadi ASN Polri ini menyebut dugaan adanya asusila tersebut sudah dilaporkan kepada Dewas KPK. Dari laporan adanya asusila ini yang membuat Dewas KPK menerima informasi adanya pungutan liar di rutan KPK.
"Sudah (dilaporkan ke Dewas). Saya tidak tahu bagaimana tindaklanjutnya. Dugaan saya, setalah ada laporan tersebut baru Dewas tahu kalau tahanan itu juga setor bulanan ke petugas rutan. Dan tahanan yang lain juga," kata Novel.
Advertisement