Sukses

Pakar Hukum Sebut Restitusi Rp120 Miliar Mario Dandy ke David Ozora Tak Bisa Dibebankan ke Keluarga

Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyebut restitusi atau uang ganti rugi yang dibebankan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo tak bisa dibebankan kepada sang ayah, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo maupun pihak keluarga lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Pakar Hukum Pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyebut restitusi atau uang ganti rugi yang dibebankan kepada tersangka Mario Dandy Satriyo tak bisa dibebankan kepada sang ayah, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo maupun pihak keluarga lainnya.

Agustinus menyebut, Mario Dandy Satriyo dalam hal subyek hukum sudah bukan anak-anak yang menjadi tanggung jawab orangtuanya.

"Karena Mario sudah dewasa, maka sepenuhnya merupakan kewajiban yang bersangkutan. Pengadilan tidak bisa membebankan pada orang tua Mario," ujar Agustinus Pohan dalam keterangannya, Senin (26/6/2023).

Lagipula, lanjut dia, jika Mario Dandy tak bisa memenuhi uang restitusi itu, maka tak bisa diganti dengan pidana. Meski demikian, Agustinus menyebut bisa saja pengadilan menyita dan merampas aset Mario Dandy, namun lagi-lagi harus aset atas kepemilikan Mario Dandy, bukan pihak keluarga.

"Ketidaksanggupan membayar restitusi tidak bisa diganti dengan pidana. Jadi bila tidak ada harta, maka dengan sendirinya tidak bisa dipenuhi," ucap Agustinus.

Diketahui, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan restitusi ke Mario Dandy atas tindakannya kepada Cristalino David Ozora alias David Latumahina senilai Rp120 miliar.

Agustinus menyarankan agar LPSK mempertimbangkan kembali pengajuan restitusi senilai Rp 120 miliar. Apalagi, pihak keluarga David Ozora sempat meminta restitusi senilai Rp 52 miliar.

"Permintaan Rp 120 miliar oleh LPSK harus dipertimbangkan masak-masak, karena mungkin akan diikuti oleh korban-korban lainnya di seluruh Indonesia. Apakah LPSK sanggup dan bersedia melayaninya?," Agustinus menandasi.

 

2 dari 3 halaman

LPSK Ajukan Restitusi ke Mario Dandy Satriyo

Diberitakan sebelumnya, LPSK mengajukan restitusi atau ganti rugi ke Mario Dandy Satriyo (20) atas perbuatannya menganiaya Cristalino David Ozora (17). Penganiayaan brutal oleh Mario Dandy itu mengakibatkan David Ozora mengalami Diffuse Axonal Injury Stage 2.

Oleh karena itu, LPSK mengajukan restitusi total Rp120 miliar.

Nilai tersebut diungkap oleh tenaga ahli perhitungan restitusi LPSK, Abdanev Jopa, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Mario di PN Jakarta Selatan. Ia menyebut ada tiga komponen dalam ganti rugi yang ditujukan kepada Mario.

Menurut dia, semulanya pihak keluarga David Ozora mengajukan restitusi senilai Rp 52 miliar agar diganti rugi berdasar tiga komponen tersebut.

Komponen pertama transportasi dan konsumsi jumlah permohonan Rp 40 juta, pergantian biaya perawatan medis psikologis Rp1 miliar 315 juta, 45 ribu dan penderitaan Rp50 milliar.

Namun dalam perhitungan LPSK jumlah itu bertambah dengan mengelompokkan komponen ganti rugi berdasarkan Undang-Undang dengan rincian Rp 120.388.930.000.

 

3 dari 3 halaman

Perhitungan Restitusi yang Diajukan

Jopa menjelaskan, perhitungan restitusi Mario Dandy Rp 120 miliar itu dibagi dari tiga komponen yang disebutkan sebelumnya. Pada komponen ganti rugi atas kehilangan senilai Rp18.162.000. Kemudian komponen pergantian biaya perawatan medis atau psikologis Rp1.315.660.000.

Sedang untuk dengan komponen penderitaan, Jopa menilai berdasarkan bukti kewajaran mencapai Rp 118.104.000.000.

Terkait dengan komponen penderitaan, tenaga ahli restitusi LPSK menyebut angka itu merujuk pada penyakit yang dialami David yakni Diffuse Axonal Injury stage 2.

"Tim berangkat dari saat itu informasi dari dokter korban David Diffuse Axonal Injury. Kemudian tim mencari rujukan salah satunya melalui misal beberapa di internet bahwa hasil komunikasi dengan dokter hasil rujukan Diffuse Axonal Injury stage 2 ini hanya 10% saja yang sembuh," ucap Jopa.

"Kedua tim meminta proyeksi perhitungan RS mayapada, bahwa penilaian Mayapada biaya yang diperlukan penanganan medis terhadap korban itu selama 1 tahun sebesar Rp 2.180.120.000 ribu," sambungnya.

Dikarenakan tingkat kesembuhan David hanya 10 persen. Maka di sisa hidup David diperkirakan akan terus menderita penyakit itu sampai dengan umur 71 tahun. Angka 71 tahun itu didapatkan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) mengenai angka umur paling wajar di Indonesia.

Rumusnya, 71 tahun (data BPS) dikurangi umur David (17) dan diperkirakan David akan menderita penyakit Diffuse Axonal Injury selama 54 tahun.

"Maka angka 54 tahun dikalikan Rp 2 miliar sekian berdasarkan dari mayapada dan hasilnya adalah Rp118.104.480 ribu," jelas dia.

Sehingga dari tiga komponen yang disebut LPSK akan dijumlahkan dan ditemukan total restitusi senilai sekitar Rp 120 miliar.