Sukses

Kabareskrim Minta Kasus Hoaks soal Putusan MK yang Libatkan Denny Indrayana Dipercepat

Denny Indrayana membuat kontroversi dengan pernyataannya mendapatkan 'bisikan' putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup.

Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto meminta agar kasus hoaks soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem Pemilu 2024 yang melibatkan Denny Indrayana diselesaikan dengan cepat. Kasus ini ditangani oleh Direkorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Direktorat Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri.

Saat ini, Agus mengatakan, pihaknya tengah memeriksa saksi ahli untuk mendalami kasus dugaan hoaks ini. 

"(Pemeriksaan saksi atau ahli) Ya semakin cepet semakin bagus, saya rasa ini karena sudah menimbulkan kereshaan di masyarakat, saya minta kepada Pak Dirtipidum dan Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat," ujar Agus di Jakarta, Senin, (26/6/2023).

"Sehingga, bisa menjawab dan menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini segera diselesaikan," sambungnya.

 

Mantan Wamenkumham itu membuat kontroversi dengan pernyataannya mendapatkan 'bisikan' putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan Pemilu Sistem Proporsional Tertutup.

"(Kasus Denny Indrayana) sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan, masih berproses ya, masih berproses dan kemarin sempat terjadi beberapa lokasi unjuk rasa. Apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan, jadi masih berproses," kata Agus.

Denny Indrayana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait polemik dugaan kebocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu 2024, yang dikembalikan menjadi sistem proporsional tertutup atau coblos partai.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyampaikan, aduan tersebut dibuat oleh pelapor inisial AWW dan tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu, 31 Mei 2023.

"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," tutur Sandi kepada wartawan, Jumat (2/6/2023).

2 dari 2 halaman

Denny Indrayana Dilaporkan

Menurut Sandi, ada dua terlapor dalam aduan tersebut, yaitu pemilik atau pengguna atau penguasa akun Twitter @dennyindrayana, dan pemilik atau pengguna atau penguasa akun Instagram @dennyindrayana99.

"Adapun uraian kejadian yaitu pada tanggal 31 Mei 2023, pelapor melihat postingan di media sosial Twitter dengan nama akun @dennyindrayana dan media sosial Instagram dengan nama akun @dennyindrayana99 yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara," jelas dia.

Denny Indrayana dilaporkan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.

Reporter: Nur Habibie/Merdeka

Video Terkini