Sukses

FPI Demo Minta Al-Zaytun Ditetapkan sebagai Organisasi Terlarang, Polisi Siap Amankan

Front Persaudaraan Islam (FPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (26/6/2023). Mereka meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencabut izin dan menutup Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

Liputan6.com, Jakarta Front Persaudaraan Islam (FPI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Agama, Jakarta Pusat, hari ini, Senin (26/6/2023). Mereka meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mencabut izin dan menutup Ponpes Al-Zaytun Indramayu.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar (Kombes) Pol. Komarudin, menyatakan pihaknya siap mengamankan jalannya aksi unjuk rasa. Sebanyak 968 personel dikerahkan.

"Kami turunkan untuk hari ini 9 SSK atau 968 personel," ujar Komarudin kepada wartawan.

Saat ini arus lalu lintas di sekitar Kantor Kementerian Agama terpantau normal. Namun, Komarudin mengimbau kepada pengguna jalan untuk mencari jalur-jalur alternatif guna menghindari kepadatan.

Komarudin menyebut, ada dua titik lokasi demo yaitu di Kantor Kemenag dan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat.

"Sebisa mungkin gunakan jalur alternatif untuk menghindari Jalan Merdeka Barat. Termasuk juga nanti Jalan Banteng Barat," ujar Komarudin.

Untuk mengantisipasi kemacetan, kepolisian menyiapkan skenario arus lalu lintas. Sifatnya situasional, tergantung volume kendaraan.

"Sekiranya memang nanti tidak perlu dialihkan kita normal. Namun sekiranya banyak, kita alihkan yang ke arah Banteng Barat. Jadi nanti yang dari arah Pasar Baru mungkin nanti akan kita arahkan ke kanan, ke arah Katedral, Jalan Veteran karena memang itu kan aksesnya cuman satu," ujar Komarudin.

Massa Aksi Bawa 7 Tuntutan terkait Ponpes Al-Zaytun

Terpisah, Juru bicara Habib Rizieq Syihab, Azis Yanuar, mengatakan massa aksi membawa tujuh tuntutan terkait dengan Ponpes Al-Zaytun.

Pihaknya mengecam dugaan ajaran sesat dan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

"Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan fatwa sesat terhadap ajaran Panji Gumilang. Menuntut pemerintah untuk menutup Ponpes Al-Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa," ujar Aziz Yanuar saat dihubungi, Senin (26/6/2023).

Lebih lanjut, Forum Persaudaraan Islam (FPI) meminta agar Panji Gumilang diproses hukum. Mereka juga meminta pemerintah untuk menetapkan Al-Zaytun sebagai organisasi terlarang.

"Menuntut pemerintah untuk menetapkan Al-Zaytun sebagai organisasi terlarang, serta mengusut pihak-pihak yang turut melindungi Al-Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu," ujar Aziz.

2 dari 2 halaman

Moeldoko Imbau Jangan Buru-buru Menghakimi Al-Zaytun Sesat

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai tidak perlu buru-buru menghakimi Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan mencabut izinnya. Menurut Moeldoko, perlu didalami lebih dahulu dugaan ajaran menyimpang di ponpes yang dipimpin Panji Gumilang.

"Itu jangan buru-buru ke sanalah. Dicek dulu. Makanya mendalami. Bahasa mendalami tadi kan Presiden, perlu semua mendalami. Sesuai domain, tupoksinya masing-masing," ujar Moeldoko di Istana, Jakarta, Senin (26/6/2023).

Moeldoko mengatakan pemda bisa menangani bila ada masalah ideologi. Bila diduga terlibat ajaran radikalisme, BNPT bisa turun tangan.

Namun, bagaimana tindakan yang harus diambil, perlu dilihat hasil pendalaman terhadap Ponpes Al-Zaytun Indramayu. Hukumannya tidak harus dicabut, bisa penegakan hukum atau pembinaan saja.

"Jadi kalau semua badan-badan itu bekerja, yang mendalami semuanya, kalau terjadi sesuatu seperti apa, serahkan nanti apakah itu sifatnya pembinaan, apakah itu sifatnya law enforcement. Nah, itu pilihannya," ujar Moeldoko.

Mantan Panglima TNI ini enggan menilai apakah Ponpes Al-Zaytun ada ajaran menyimpang. Ia hanya mendorong perlu adanya pemeriksaan yang mendalam dan intens.

"Kalau hanya sekilas kan saya enggak ngerti. Bagaimana yang sesungguhnya itu apa, perlu adanya badan yang intens melihat itu sehingga nanti kesimpulannya tidak salah. Jangan membuat kesimpulan atas isu yang berkembang, wah repot nanti," tuturnya.

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com