Liputan6.com, Jakarta - Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto membenarkan adanya laporan polisi yang dialamatkan kepada Panji Gumilang selaku pengasuh dari Pondok Pesantren atau Ponpes Al-Zaytun atas dugaan penistaan agama.
Meski sepintas mengamini, Agus mengaku harus mendalami keterangan para saksi sebelum menetapkan pelaku.
"Secara sepintas dari apa yang di-upload dan kita dengar secara sepintas, ada dugaan (penistaan agama) itu ada. Tapi kan kita harus lengkapi dulu keterangan saksi, keterangan ahli baru mengarah kepada pelaku," ujar Agus kepada awak media di Bareskrim Polri Jakarta, Senin (26/6/2023).
Advertisement
Agus melanjutkan, pihaknya sudah mendapat arahan dari Menko Polhukam Mahfud Md dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. Keduanya pun sudah membentuk tim khusus untuk memperkuat pendalaman Bareskrim Polri dalam menyusun laporan terkait.
"Sudah arahkan kepada kami dan nanti beliau akan membentuk tim yang memperkuat tim di Bareskrim untuk memperkuat laporannya," kata dia.
Agus menambahkan, usai adanya laporan dan tim yang dibentuk, penyelidikan sudah dilakukan. Dia berharap, dengan temuan hasil pendalaman kepolisian maka polemik terkait Al Zaytun dapat terbukti ada tidaknya penistaan agama seperti yang dituduhkan.
"Langkah-langkah penyelidikan ini mudah-mudahan yang selama ini menjadi polemik di masyarakat terkait ajaran yang ada di Ponpes tersebut mudah-mudahan bisa membuktikan ada atau tidaknya dugaan penistaan agama yang ada di sana," harap Agus.
Â
Panji Gumilang Dilaporkan Polisi
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang resmi dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan yang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ini teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Salah satu perwakilan pelapor Ihsan Tanjung mengatakan, dalam laporan ini pihaknya menyertai Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama terhadap Panji Gumilang.
"Pasal 156a KUHP terkait dengan Pasal 156a KUHP. (Tentang) Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," kata Ihsan kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat 23 Juni 2023.
Adapun isi Pasal 156a KUHP berbunyi 'Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Kemudian, dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa. Pihaknya berharap agar proses atas kasus yang dilaporkannya ini dapat berjalan baik sesuai dengan apa yang dilaporkan.
"(Saksi) Ya nanti sesuai prosedur, kepolisian akan melakukan pemeriksaan tentu dengan bukti dan saksi ya. Mudah-mudahan nanti dalam proses ini bisa berjalan dengan baik," jelas dia.
Â
Advertisement
Moeldoko Akui Dekat dengan Pemimpin Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Sejak Jadi Pangdam Siliwangi
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengakui punya kedekatan dengan Pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.
"Memang kenapa? Tidak boleh apa deket?" kata Moeldoko di Istana, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Menurut Moeldoko, sebagai Kepala Staf Kepresidenan, dirinya memang harus membangun komunikasi yang baik dengan siapa pun.
"Ya biasa aja. Kan kita itu harus pandai membangun. Apalagi tugasnya Kepala KSP harus pandai berkomunikasi dengan siapa pun," tegasnya.
Moeldoko mengaku sudah pernah ke Ponpes Al Zaytun sejak menjadi Pangdam Siliwangi pada tahun 2010-2011. Hubungan itu terus berlanjut sampai menjadi kepala staf kepresidenan.
"Saya dua kali. Waktu (masih) pangdam dulu ya. Pangdam sekali. Berikutnya waktu (jadi) KSP saya ke sana," katanya.
Moeldoko ke Al Zaytun untuk memberikan ceramah kebangsaan. "Pernah. Kasih ceramah. Kasih ceramah kebangsaan di sana," sebutnya.
Namun, Moeldoko meminta kedekatan tersebut jangan diartikan macam-macam. Menurut dia, kedekatan itu justru membawa keuntungan untuk memantau Ponpes Al Zaytun.
"Konteksnya komunikasi politik, komunikasi publik dan seterusnya. Jadi jangan terus diartikan macam-macam. Dan semakin saya bisa dekat dengan Pak Panji Gumilang kan saya bisa makin melihat apa yang dia akan lakukan," ujarnya.
Moeldoko juga membantah membekingi Ponpes Al Zaytun. "Emang preman kok jadi beking. Itu yang ngomong itu suruh sekolah dulu itu, biar pinter dikit," ujar Moeldoko.
Â
Panji Gumilang Jawab Tudingan Pesantren Al Zaytun Menyimpang
Panji Gumilang memberikan klarifikasi terkait tudingan bahwa lembaga asuhannya, Pesantren Al Zaytun, telah menyimpang dari ajaran Islam. Dalam sesi wawancara khusus Tim Liputan6 SCTV, Panji Gumilang menjawab isu terkait penyimpangan yang beredar di masyarakat.
Ia tidak ambil pusing dengan isu yang berkembang di luar Pondok Pesantren Al Zaytun. Pihaknya saat ini hanya fokus pada keberlangsungan pendidikan ponpes.
"Apa yang dipertanyakan tentang perkembangan di masyarakat, sesungguhnya kalau perkembangan di masyarakat kami tidak terlalu fokus mendengarnya, kami sibuk dalam kehidupan pendidikan," kata Panji Gumilang seperti dikutip dari Kanal Youtube Liputan6 SCTV, Minggu 25 Juni 2023.
Namun, Panji tidak tinggal diam bila perkembangan di masyarakat sampai mengganggu kehidupan di Ponpes Al Zaytun. Dia ingin tahu, hal apa yang dipertentangkan publik.
Tim Liputan6 SCTV lalu menanyakan apakah tepat anggapan Al Zaytun menyebut Al Quran bukanlah kalam dari Allah? Mendengar hal tersebut, Panji menjelaskan, publik harus paham di awal bahwa Al Quran adalah apa yang disampaikan Allah kepada Rasul Muhammad SAW.
"Kita sedang mempraktikkan apa yang kita pahami dari Al-Quran, yakni Al-Quran itu hakikatnya adalah yang diucapkan oleh Rasulullah dari wahyu yang diterima dari Allah SWT. Sehingga dalam praktiknya kami menyampaikan tidak ada kaitan menafikan siapa kepada siapa. Hakikatnya yang ada pada kita adalah ucapan Rasulullah yang didapat dari wahyu dari Allah. Jadi kita tidak langsung mendapat suara Allah itu yang menyuarakan dan mengucapkan adalah Rasulullah SAW," kata Panji.
Dia pun meyakini, ajaran yang disampaikan di dalam pondok pesantrennya tidak menyimpang. Sebab, apa yang diucapkan bisa saja ditanggapi secara berbeda.
"Kalau dikatakan demikian, ya jawabannya seperti itu Qaala Rasulullah fil Qur'anil Karim," jelas Panji.
Advertisement