Sukses

Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat ke MK, Demokrat: Tidak Semua Diatur oleh Negara

Demokrat menyebut masa jabatan ketum parpol tidak bisa disamakan dengan jabatan pejabat publik atau misal Kepala Negara dan Kepala Daerah.

 

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron merespons soal gugatan masa jabatan ketua umum partai politik diatur hanya 2 periode. Dia menilai perihal jabatan lebih baik diurus oleh internal parpol, bukan negara.

"Menurut saya, biarkan saja ini adalah proses demokrasi yang berlangsung di internal partainya, diatur oleh rumah tangga partainya," kata Herman, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/6/2023).

"Sehingga betul-betul dinamika di internal partai juga tidak kaku semuanya diatur oleh negara," sambungnya.

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan tidak relevan ke MK. Sebab, pimpinan partai atau parpol sama saja seperti organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Karena pimpinan partai adalah pimpinan para pengurus partainya sama dengan sebuah organisasi. Masa, organisasi misalkan organisasi masyarakat lama dibatasi, kan enggak juga gitu," papar dia.

Lebih lanjut, dia menyebut masa jabatan ketum parpol tidak bisa disamakan dengan jabatan pejabat publik atau misal Kepala Negara dan Kepala Daerah. Ketua umum parpol, kata Herman, memiliki aturan yang sangat tergantung kepada struktur di dalam partainya.

"Ketua umum partai itu diatur oleh statutanya, diatur oleh anggaran dasar dan anggaran rumah tangganya karena ini menjadi urusan internal, menjadi urusan rumah tangga partai itu sendiri. Sehingga tidak bisa diatur oleh Negara," tutur Herman.

 

2 dari 2 halaman

Warga Nias Gugat UU Parpol ke MK

Diberitakan sebelumnya, Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik digugat ke Mahkamah Konstitusi oleh warga Nias bernama Eliadi Hulu dan warga Yogyakarta bernama Saiful Salim.

Mereka berharap, MK mencantumkan syarat masa jabatan ketua umum parpol maksimum 2 periode dalam beleid itu. Selama ini, tidak ada pembatasan masa jabatan ketua umum dalam UU Parpol.

"Sebagaimana halnya kekuasaan pemerintahan yang dibatasi oleh masa jabatan tertentu, demikian pula halnya dengan partai politik yang dibentuk atas dasar UU a quo dan juga merupakan peserta pemilu, sudah sepatutnya bagi siapa pun pemimpin partai politik untuk dibatasi masa jabatannya," tulis Eliadi dan Saiful lewat berkas permohonannya, dikutip dari situs resmi MK, Senin (26/6).

"(Pembatasan masa jabatan ketua umum parpol) akan menghilangkan kekuasaan bagi pihak-pihak tertentu untuk memanfaatkannya sebagai kesempatan untuk melanggengkan kekuasaan," tambahnya.

 

Reporter: Alma Fikhasari/Merdeka.com

Video Terkini