Sukses

Anak AG Hadiri Pemeriksaan Saksi dalam Sidang Mario Dandy - Shane Lukas

Anak AG (15) menghadiri pemeriksaan saksi pada sidang lanjutan dua terdakwa kasus penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), Selasa (27/6/2023).

Liputan6.com, Jakarta - Anak AG (15) menghadiri pemeriksaan saksi pada sidang lanjutan dua terdakwa kasus penganiayaan David Ozora yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19), Selasa (27/6/2023). Anak AG mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pukul 09.36 WIB sebelum jadwal pemeriksaan saksi pukul 10.00 WIB.

"Klien kami akan kooperatif, hadir memenuhi panggilan," kata Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo saat dihubungi wartawan di Jakarta, Selasa (27/6/2023) seperti dilansir dari Antara.

Mangatta menuturkan pihaknya sempat memohon sang klien untuk memberikan kesaksian secara daring, namun hal itu sampai saat ini masih diabaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) maupun hakim.

Kendati demikian, pihaknya menegaskan siap mengikuti proses persidangan untuk memberikan keterangan sebagai saksi mahkota dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy dan Shane.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kuasa Hukum korban David Ozora yakni Melissa Anggraini menuturkan paman David, Rustam Hatala masih menjalani ibadah haji di tanah suci.

"Selain itu, saksi lainnya APA atau Amanda masih sakit," kata dia.

 

2 dari 2 halaman

AG Saksi Mahkota Kasus Penganiayaan David Ozora

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memeriksa anak berkonflik dengan hukum AG (15) sebagai saksi terakhir dalam sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) pada Selasa 27 Juni 2023.

"Anak AG merupakan saksi mahkota, sehingga diperiksa paling terakhir," kata Kuasa hukum anak AG, Mangatta Toding Allo.

Mangatta menuturkan pihaknya sudah mengonfirmasi kepada Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jakarta Selatan bahwa kliennya memang belum dipanggil Selasa 20 Juni.

Dikatakan bahwa anak AG akan diperiksa paling akhir lantaran statusnya sebagai saksi mahkota dalam persidangan tersebut.

Dalam kesempatan berbeda, ibunda Anastasia Pretya Amanda atau APA, Opy Dewi menuturkan sudah membuat berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai konfrontasi atas tanggapan Mario Dandy Satriyo di Polda Metro Jaya pada awal Mei lalu.

Opy menuturkan dalam BAP itu pihaknya juga mengajukan permohonan agar anaknya tidak dihadirkan dalam persidangan lantaran harus menjalani pengobatan batu ginjal.

"Karena memang tidak memungkinkan akhir bulan ini baru akan dilakukan tindakan yang kedua laser batu ginjal," katanya.