Sukses

Kasus Korupsi BTS 4G, Johnny G. Plate Terima Fasilitas Main Golf dan Hotel

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Johnny G. Plate menerima keuntungan sebesar Rp17.848.308.000 dalam kasus korupsi BTS 4G.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp8.032.084.133.795,5 dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kemenkominfo.

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Johnny menerima keuntungan sebesar Rp17.848.308.000 dari bancakan ini. Jaksa menyebut penerimaan uang itu dilakukan secara bertahap oleh Johhny Plate.

Jaksa menyebut, Johnny menerima uang per bulan Rp500 juta dalam kurun waktu Maret 2021 hingga Oktober 2022.

"Terdakwa Johnny G. Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kominfo) sebesar Rp 500 juta per bulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 hingga Oktober 2022," ujar jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (27/6/2023).

"Padahal uang yang diserahkan kepada Terdakwa Johnny G. Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5," jaksa menambahkan.

Kemudian, Johnny Plate juga diduga menerima fasilitas bermain golf sebanyak enam kali di Suvarnama Halim Perdana Kusuma, Senayan Golf, Pondok Indah Golf, BSD, PIK II, dan Bali Pecatu. Totalnya mencapai Rp420 juta.

Anang juga mengirim uang beberapa kali untuk memenuhi kebutuhan Johnny G. Plate. Pertama, Rp200 juta untuk korban bencana banjir di Kabupaten Flores Timur pada April 2021. Lalu, Rp250 juta untuk diberikan kepada Gereja GMIT di Nusa Tenggara Timur pada Juni 2021. Kemudian, sebanyak Rp500 juta untuk Yayasan Pendidikan Katholik Arnoldus pada Maret 2022.

 

2 dari 3 halaman

Johnny G. Plate Terima Uang untuk Pembayaran Hotel di Barcelona

Kemudian Pada Maret 2022 sebesar Rp1 miliar kepada Keuskupan Dioses Kupang. Johnny juga diduga menerima Rp1 miliar dengan cara empat kali dengan total Rp 4 miliar dari Irwan pada 2022.

Lalu, ada juga uang Rp452.500.000 untuk pembayaran hotel di Barcelona, Spanyol di tahun yang sama.

"Terdakwa Johnny G. Plate sekitar tahun 2022 mendapatkan fasilitas dari Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy) berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp453.600.000,00, London Inggris sebesar Rp167.600.000,00, dan Amerika Serikat sebesar Rp404.608.000,00," kata jaksa.

 

3 dari 3 halaman

Dakwaan Johnny G. Plate

Diberitakan, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara Rp 8.032.084.133.795,51 dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dalam kasus ini Johnny G Plate memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/6/2023).

Jaksa menyebut Johnny memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,00. Kemudian memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.

Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.

Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51," ujar Jaksa.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.