Sukses

Johnny G. Plate Minta Rp500 Juta Per Bulan, Klaim Untuk Biaya Operasional

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate disebut meminta Rp 500 juta per bulan kepada Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif. Uang itu diterima Johhny medio Maret 2021 hingga Oktober 2022.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate disebut meminta Rp 500 juta per bulan kepada Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achma Latif. Uang itu diterima Johhny medio Maret 2021 hingga Oktober 2022.

Hal tersebut terungkap dalam dakwaan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) di Kemenkominfo. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (27/6/2023).

"Terdakwa Johnny G. Plate pada waktu dan tanggal yang tidak dapat ditentukan antara bulan Januari-Februari 2021 meminta uang kepada Anang Achmad Latif (Direktur Utama BAKTI Kominfo) sebesar Rp 500 juta perbulan yang terealisasi dari bulan Maret 2021 hingga Oktober 2022," ujar jaksa membacakan surat dakwaan.

Jaksa menyebut, uang itu berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Jaksa menyebut uang itu diterima Johhny G. Plate dengan alasan untuk operasional menteri.

Johnny meminta uang itu kepada melalui Heppy Endah Palupy di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sekitar awal tahun 2021. Keinginan Johhny ini kemudian diteruskan ke Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

"Terdakwa menanyakan 'apakah Heppy sudah menyampaikan sesuatu?' dan Anang Achmad Latif menjawab 'soal apa?'," kata jaksa.

2 dari 2 halaman

Untuk Kegiatan Pegawai di Kemenkominfo

Jaksa menyebut, Johhny Plate menyebut meminta uang itu dengan alasan akan dipakai untuk kegiatan pegawai di Kemenkominfo.

"Dan Terdakwa Johnny menjawab 'soal dana operasional tim pendukung Menteri sebesar 500 juta setiap bulan untuk anak-anak kantor. Nanti Heppy akan ngomong sama kamu' (Anang Achmad Latif)," kata jaksa.

Anang saat itu meminta waktu untuk mengadakan permintaan uang tersebut. Karena dana sempat mandek karena belum ada solusi, Anang kemudian menemui Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan untuk membahas permintaan itu. Johnny.

Irwan kemudian memerintahkan Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera untuk menyerahkan duit itu kepada Heppy melalui stafnya Yunita.

"Atas perintah Irwan Hermawan tersebut, Windi Purnama menyerahkan uang tunai kepada Yunita sebesar Rp 500 juta per bulan, sebanyak 20 kali yaitu mulai bulan Maret 2021 sampai dengan Oktober 2022 yang jumlah keseluruhan Rp 10 miliar," kata jaksa.

Â