Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengaku gembira kepada para korban pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) masa lalu yang kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI). Dia pun menyambut mereka yang mempunyai keinginan sama.
Hal ini disampaikan Jokowi saat meluncurkan Program Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu di Aceh, seperti dikutip daring, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga
“Jika ingin kembali jadi WNI saya gembira, dan kita semua segera gembira untuk menunjukkan bahwa memang negara ini melindungi warganya, silakan kembali," kata dia.
Advertisement
Jokowi menegaskan, Indonesia adalah negara besar. Maka banyak juga peristiwa yang terjadi, baik dan buruknya. Terlebih pernah terjadi pelanggaran HAM masa lalu.
"Saya kira normal di negara-negara lain juga pasti memiliki sejarah seperti itu, dan sebab itu tadi pemerintah memiliki niat yang tulus untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di negara kita Indonesia," yakin Jokowi.
Dia mengucapkan terima kasih kepada para korban atau ahli waris korban atas kebesaran hati mereka, sebab telah sudi menerima upaya dari pemerintah untuk mengembalikan hak-hak yang seharusnya diperoleh sebagai WNI namun terhalang akibat terjadi pelanggaran HAM berat di masa lalu.
"Setelah melalui penantian yang sangat panjang saya yakin tidak ada proses yang sia-sia, semoga ini menjadi awal dari proses yang baik, ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada," doa Jokowi.
Jokowi Harap Jadi Awal Mula Kedamaian
Â
Jokowi juga berharap, awal mula hari ini yang dilakukan di Pidie, Aceh juga dapat mengawali terbangunnya kehidupan yang adil damai dan sejahtera di atas pondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan.
"Rasa itu yang ingin saya sampaikan dan dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim pada siang hari ini secara resmi saya luncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non Yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia," Jokowi menandasi.
Sebagai informasi, terdapat 12 peristiwa yang termasuk dalam kategori pelanggaran HAM berat masa lalu yaitu, Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985 Peristiwa Talangsari, Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 hingga Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999.
Kemudian, termasuk juga Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena, Papua 2003 dan terakhir Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Advertisement