Sukses

KPK Sita Aset Rp144,7 M Lukas Enembe, Firli Bahuri: Koruptor Takut Dibuat Miskin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita berbagai aset dan uang Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita berbagai aset dan uang Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.

Tak tanggung-tanggung, nilai aset dan uang yang disita KPK dari Lukas mencapai Rp144,7 miliar. Aset dan uang itu diduga bersumber dari tindak pidana korupsi proyek infrastruktur di Papua.

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan, lembaganya tak segan memiskin para koruptor dengan menggunakan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penggunaan pasal itu, kata Firli, akan membuat jera para koruptor karena takut dibuat miskin.

"Para pelaku korupsi tidak takut berapa lamanya di penjara, tapi mereka takut miskin. Maka miskinkan mereka supaya tidak ada lagi korupsi," ujar Firli dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).

KPK diketahui tengah menggencarkan penerapan pasal TPPU kepada tersangka kasus korupsi. Mereka di antaranya yang sudah dijerat TPPU yakni Lukas Enembe, mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, dan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

"Kami ingin memberikan pesan kepada penyelenggara negara bahwa kami serius akan memiskinkan koruptor," jelas Firli.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil sitaan dalam kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Uang yang dipamerkan lembaga antirasuah sejumlah Rp 81,9 miliar itu terdiri dari mata uang rupiah dan asing.

Uang yang dijejerkan KPK yakni Rp81.628.693.000, kemudian SGD 26.300 atau sekitar Rp289 juta, dan USD 5.100 atau sekitar Rp 76,5 juta. Total uang tersebut mencapai sekitar Rp 81,9 miliar.

"KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai uang senilai Rp81.628.693.000, uang senilai USD 5.100, dan uang senilai SGD 26.300," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin 26 Juni 2023.

 

2 dari 4 halaman

Sita Aset Lukas Enembe

Selain uang, KPK juga sudah menyita puluhan aset lainnya milik Lukas yakni satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar, kemudian sebidang tanah dengan luas 1.525 beserta bangunan di atasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40 miliar.

Aset lain yakni:

- 1 (satu) bidang tanah herikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp 5.380.000.000.

- Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp 682.000.000.

- Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp 4.310.000.000.

- Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1.099.500.000.

- Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp 1 miliar.

- Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 510 juta.

- Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp 700 juta.

- Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp 184 juta.

- Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp 47.600.000.

- Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp 2.748.000.000.

 

3 dari 4 halaman

Aset Lainnya

- Dua buah emas batangan senilai Rp 1.782.883.600.

- Empat keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp 41.127.000.

- Satu buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp 34.199.500.

- 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

- Satu cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

- Dua cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

- Biji emas dalam satu buah Tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

- Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp 385 juta.

- Satu unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp 700 juta.

- Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp 230 juta.

- Satu unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp 516.400.000.

- Satu unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp 364 juta.

"Aset-aset tersebut diduga diperoleh LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya," jelas Alex.

 

4 dari 4 halaman

Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Senilai Rp46,8 Miliar

Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe didakwa menerima suap dan gratifikasi berkaitan dengan proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Dakwaan dibacakan tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 19 Juni 2023.

"Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,00," ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo.

Jaksa menyebut Lukas Enembe melakukannya bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman dalam rentang waktu 2017-2021.

Rinciannya, Lukas menerima Rp10.413.929.500 dari Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur Piton Enumbi.

Kemudian Rp35.429.555.850 diterima Lukas Enembe dari Rijatono Lakksa selalu Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua, sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melalukan dalam jabatannya," kata jaksa.

Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Sementara nilai gratifikasi yang diterima Lukas sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan. Gratifikasi tersebut diterima saat Lukas menjabat Gubernur pada periode 2013-2018 dan tidak pernah dilaporkan ke KPK sebagaimana ketentuan undang-undang.

Jadi, total Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.

Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).