Liputan6.com, Jakarta - Bupati Lebong, Kopli Ansori melakukan uji materi terhadap Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara. Bersama pengacaranya, Yusril Ihza Mahendra, uji materi tersebut didaftarkan ke ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Yusril menjelaskan, pengujian dilakukan sebab terdapat pengambilalihan sebagian wilayah Lebong oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara dan hal itu sudah berlangsung sejak lama.
Baca Juga
"Adapun wilayah yang diambilalih oleh Bengkulu Utara yaitu Kecamatan Padang Bano dan sebagian wilayah 18 Desa di 6 Kecamatan lainnya," jelas Yusril saat konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari keterangan diterima, Selasa (27/6/2023).
Advertisement
Yusril menambahkan, pembagian wilayah yang menimbulkan sengketa antar wilayah administrasi pemerintahan semakin runci dengan timbulnya Permendagri Nomor 20 Tahun 2015. Diketahui, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) terkait, semakin mempertegas adanya batas wilayah Kabupaten Lebong yang diambil oleh Bengkulu Utara.
"Namun dari hasil kajian kami, titik pangkal persoalan bukan pada Permendagri Nomor 20 Tahun 2015, melainkan tetap pada Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Utara yang tidak mengatur cakupan dan batas-batas wilayah yang jelas ketika awal dibentuk," ucapnya.Â
Tak Ada Kejelasan
Yusril meyakini, sebab tak ada kejelasan terkait aturan batas wilayah maka pihak Kabupaten Lebong mengalami kerugian. Pasalnya, Kabupaten Utara sudah melegitimasi sebagia wilayah yang ada di Kabupaten Lebong.
"Perlu Kami pertegas bahwa asal-asul Kecamatan Padang Bano dulunya merupakan bagian dari Kecamatan Lebong Atas, salah satu dari 5 Kecamatan pada Kabupaten Induk (yaitu Kabupaten Rejang Lebong) yang kemudian diserahkan seluruhnya kepada Kabupaten Lebong ketika pemekaran di tahun 2003," ungkap Yusril.
"Atas dasar itu, sejak awal Kecamatan Padang Bano adalah milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang kemudian menjadi milik Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong," imbuh dia.
Yusril meyakini, pengujian Undang-Undang merupakan langkah tepat guna menuntaskan perselisihan antara Kabupaten Lebong dengan Pemkab Bengkulu Utara.
"Karena permasalahan terjadi pada level Undang-Undang, maka MKberwenang untuk menyelesaikan perselisihan wilayah ini," yakin Yusril.
Yusril percaya, dengan nantinya ada putusan MK maka diharapkan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong akan mendapatkan kepastian hukum atas permasalahan tersebut.
Advertisement