Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan, langkah yudisial bagi pelanggar HAM berat di masa lalu tetap dilakukan. Menurut dia, hal itu dapat berjalan seiring dengan pemulihan hak korban melalui jalur non-yudisial.
"Saya kira dua duanya bisa berjalan, tapi kita ingin yang non yudisial dulu yang bergerak," kata Jokowi di Pidie, Aceh dalam keterangan daring, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga
Jokowi menambahkan, langkah yudisial akan ditempuh saat terdapat bukti kuat. Prosesnya dengan melibatkan Kejaksaan Agung dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, termasuk Komnas HAM.
Advertisement
"Langkah yudisial itu apabila bukti buktinya kuat, Komnas HAM menyampaikan ke Kejagung, kemudian ada persetujuan dari DPR nanti bisa berjalan," jelas presiden.
12 Peristiwa Pelanggaran HAM Berat
Sebagai informasi, pada tahap awal pemerintah mencatat ada 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang akan diselesaikan dengan mengembalikan hak-hak para korban melalui jalur non yudisial.
Keduabelas peristiwa tersebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985 Peristiwa Talangsari, Lampung 1989, Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998 dan Peristiwa Kerusuhan Mei 1998 hingga Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999.
Kemudian, termasuk juga Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999, Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999, Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002, Peristiwa Wamena, Papua 2003 dan terakhir Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003.
Jokowi memastikan, penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia telah melalui proses yang lama dan sangat panjang. Untuk itu, dia menyampaikan terima kasih atas kebesaran hati para korban dan ahli waris korban menerima setiap proses yang berjalan.
Jokowi pun yakin tidak ada proses yang sia-sia. Dia berdoa, apa yang dilakukan hari ini bisa menjadi awal yang baik ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada.
"Ini menjadi awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera di atas fondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan," Jokowi menutup.
Advertisement