Sukses

Jokowi soal RUU Perampasan Aset: Sudah di DPR, Sekarang Dorong yang di Sana

Jokowi menegaskan, bahwa dirinya sudah berulang mendorong agar RUU itu bisa segera disahkan oleh DPR.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi kembali bicara mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Jokowi menegaskan, bahwa dirinya sudah berulang mendorong agar RUU itu bisa segera disahkan oleh DPR.

"RUU perampasan aset? Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR," ujar Jokowi di Aceh seperti dilihat dari tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/6/2023).

Perihal RUU Perampasan Aset, kepala negara mengaku sampai bosan mengulang-ulang. Menurutnya, yang mesti di dorong mengenai RUU itu adalah DPR.

"Masa saya ulang terus, saya ulang terus, saya ulang terus, ya enggak lah. Sudah di DPR. Sekarang dorong saja yang di sana," kata Jokowi.

Pemerintah masih menunggu proses dari DPR mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Semua hal yang dibutuhkan untuk pembahasan, termasuk surat presiden yang menyatakan RUU ini menjadi prioritas sudah diserahkan.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD mengaku masih menunggu tanggapan dari pihak DPR. "Sudah masuk ke DPR tanggal 4 Mei 2023. Suratnya akan ditanggapi dalam waktu tertentu, sudah ada aturannya, kita tunggu saja prosesnya," kata dia usai Kuliah Umum bertajuk Peran UU Perampasan Aset untuk Mewujudkan Indonesia Bebas Korupsi di Universitas Pasundan, Kamis 22 Juni 2023.

Dia menjelaskan bahwa RUU ini dirancang agar penggelapan uang atau kekayaan negara tidak lagi mudah dilakukan. Setelah RUU diratifikasi menjadi UU, ia yakin pelaku akan kesulitan mengalihkan harta hasil pidananya kepada orang lain.

2 dari 2 halaman

Aset Bisa Disita Tanpa Tunggu Putusan Pengadilan

Dengan beleid tersebut, setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang, korupsi, perdagangan orang, narkoba, hingga terorisme, asetnya bisa langsung disita tanpa harus menunggu putusan pengadilan, asal ada bukti pendahuluan yang cukup.

"RUU Perampasan Aset dapat digunakan untuk menangani persoalan aset tindak pidana yang terkendala karena tersangka/terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui," sebutnya.

Pihak pemerintah pun sudah percaya diri dan siap jika harus dibahas dalam rapat paripurna. "Tergantung DPR mau kapan. Kalau kita sudah siap, karena sudah bertahun-tahun (disusun)," tambahnya.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com