Sukses

Begini Akal Bulus Lukas Enembe untuk Dapat Uang Makan Rp1 Miliar Sehari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap akal-akalan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe agar bisa menyelewengkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Rp1 miliar satu hari.

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap akal-akalan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe agar bisa menyelewengkan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Rp1 miliar satu hari.

Lukas disebut KPK menghabiskan Rp1 miliar dalam satu hari untuk makan dan minum.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap akal bulus Lukas Enembe mendapatkan dana itu. Menurut Asep, sebagai orang nomor satu di Papua, Lukas menelurkan aturannya sendiri.

"Dibuatlah peraturan gubernur (pergub), sehingga itu tidak kelihatan. Jadi dia disembunyikan," ujar Asep dalam keterangannya, Rabu (18/6/2023).

Asep mengatakan pergub yang dibuat Lukas ini memuluskan penggunaan dana Rp1 triliun dalam satu tahun dengan dalih uang operasional. Terkait hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga terkecoh.

"Memang ketika dicek Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan, tersamarkan dengan adanya begitu," kata Asep.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap dana operasional Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mencapai lebih dari Rp1 triliun. Menurut Alex, hal itu terjadi sejak 2019 hingga 2022.

"Dari tahun 2019 sampai 2022 itu yang bersangkutan itu setiap tahun, dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih," ujar Alex di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Alex mengatakan, uang tersebut paling banyak dibelanjakan makanan dan minuman. Menurut Alex, jika dikalkulasikan dalam satu hari, Lukas bisa menghabiskan uang Rp1 miliar untuk belanja makan dan minum.

"Sebagian besar dibelanjakan untuk biaya makan minum. Bayangkan kalau Rp1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan minum, itu satu hari Rp1 miliar untuk belanja makan minum," tutur Alex.

Alex mengatakan KPK langsung kemudian mendalami temuan tersebut. Hasilnya, pihak lembaga antikorupsi menemukan adanya kejanggalan dalam dana operasional tersebut. Rupanya banyak yang fiktif.

"Kami sudah cek di beberapa lokasi tempat kuitansi diterbitkan. Ternyata itu banyak juga yang fiktif. Jadi restorannya tidak mengakui bahwa kuitansi itu diterbitkan rumah makan tersebut," ujar Alex.

2 dari 2 halaman

KPK Rampas Puluhan Miliar Rupiah Harta Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan uang hasil sitaan dalam kasus yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Uang yang dipamerkan lembaga antirasuah sejumlah Rp81,9 miliar itu terdiri dari mata uang rupiah dan asing.

Uang hasil rampasan dari Lukas Enembe yang dijejerkan KPK yakni Rp81.628.693.000, kemudian SGD26.300 atau sekitar Rp289 juta, dan USD5.100 atau sekitar Rp76,5 juta. Total uang tersebut mencapai sekitar Rp81,9 miliar.

"KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset sebagai uang senilai Rp81.628.693.000, uang senilai USD5.100, dan uang senilai SGD26.300," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Selain uang, KPK juga sudah menyita puluhan aset lainnya milik Lukas yakni satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar, kemudian sebidang tanah dengan luas 1.525 beserta bangunan di atasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40 miliar.

Aset lain yakni:

- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000.

- Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000.

- Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan di atasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000.

- Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1.099.500.000.

- Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan di atasnya di Jayapura senilai Rp1 miliar.

- Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510 juta.

- Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp700 juta.

- Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184 juta.

- Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000.

- Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka rumah makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000.

- Dua buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600.

- Empat keping koin emas bertuliskan Property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000.

- Satu buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500.

- 12 cincin emas bermata batu, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

- Satu cincin emas tidak bermata, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

- Dua cincin berwana silver emas putih, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

- Biji emas dalam satu buah tumbler, dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian.

- Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385 juta.

- Satu unit mobil Toyota Alphard, senilai Rp700 juta.

- Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230 juta.

- Satu unit Mobil Toyota Fortuner, senilai Rp516.400.000.

- Satu) unit mobil Honda CIVIC, senilai Rp364 juta.

"Aset-aset tersebut diduga diperoleh LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, serta tindak pidana korupsi lainnya," kata Alex.