Liputan6.com, Jakarta Aksi tidak terpuji dilakukan R (13), seorang siswa SMP Negeri 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Dia membakar sekolahnya lantaran merasa sakit hati sering di-bully oleh teman-temannya. Peristiwa itu terjadi Selasa dini hari, 27 Juni 2023. Perbuatan tak patut R terekam kamera CCTV.
"R resmi tersangka. Dasarnya dari sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi, serta dari rekaman CCTV yang ada di sekolah tersebut," kata Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi di Temanggung, dilansir Antara, Rabu, 28 Juni 2023.
Baca Juga
Agus menjelaskan, R melakukan aksinya karena merasa sakit hati sering dirundung oleh teman-temannya. Tak hanya itu, dia juga sakit hati dengan gurunya karena merasa kurang diapresiasi.
Advertisement
"Artinya ini adalah subjektif pada perasaan si siswa. Hal tersebut dibuktikan pada saat dia mempunyai sebuah prakarya dan oleh guru menilainya biasa saja. Maunya dia (pelaku) yang terbaik," kata Agus.
Selain itu, siswa SMP itu juga sakit hati karena tidak terpilih sebagai ketua organisasi di sekolahnya. Oleh teman-temannya, R dianggap kurang kredibilitas dan kapabilitas, sehingga dinilai tidak bisa memimpin organisasi tersebut.
"Akumulasi dari beberapa rasa sakit hati, yang hal itu subjektif saja, maka dia merencanakan untuk membakar sekolah tersebut," kata Agus.
Agus kemudian menjelaskan persiapan R untuk melancarkan aksi bakar sekolah. R terlebih dulu menyiapkan sebuah botol minuman, kemudian dimasukkan cairan khusus, sehingga menimbulkan api yang besar.
"Dengan bahan bakar minyak dan isi korek gas digabungkan menjadi satu kemudian diramu dan dicoba. Uji coba pertama berhasil dilakukan di belakang rumahnya dan hasilnya cukup bagus," kata Agus.
Setelah berhasil melakukan uji coba, R kemudian membuat tiga buah rangkaian yang sama, satu diletupkan di sebelah kanan sekolah. Paling fatal adalah yang ditaruh di ruang prakarya. Ruangan ini tidak tertutup dan di dalamnya banyak barang terbuat dari kayu dan kardus yang mudah terbakar.
Dari ruang prakarya ini kemudian api merambat ke ruang kelas lain yang bagian atapnya separuh hangus, hampir roboh. Kemudian dia jalan lagi ke green house, tetapi tidak terbakar habis. Masih belum puas, kemudian dia juga membakar spanduk kelulusan.
Bakar Sekolah, Siswa SMP di Temanggung Terancam Penjara
Karena terbukti melakukan tindak kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, R diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.
"Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa," kata Agus.
Â
Advertisement