Sukses

Terpidana Kasus Pembunuhan Brigadir Yoshua, Chuck Putranto Dikabarkan Bebas dari Penjara

Jonny mengaku tak tahu kapan Chuk Putranto dibebaskan dari penjara. Namun, kliennya tersebut bebas lantaran adanya asimilasi atau pengurangan hukuman karena Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto bebas dari penjara, Kamis, (29/6/2023). 

Kabar kebebasan mantan Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu diungkapkan oleh pengacaranya, Jonny Mazmur William.

"Iya itu sudah bebas," kata Kuasa Hukum Chuck Putranto, Jonny Mazmur William saat dihubungi, Kamis (29/6).

Jonny mengaku tak tahu kapan Chuk Putranto dibebaskan dari penjara. Namun, kliennya tersebut bebas lantaran adanya asimilasi atau pengurangan hukuman karena Covid-19.

"Tanggalnya saya ga mastiin lagi. Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," katanya.

"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman (tidak bebas bersyarat)," tambah dia.

Sementara Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti belum memberikan respons ketika dihubungi untuk mengkonfirmasi informasi tersebut.

2 dari 2 halaman

Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara

Sebelumnya, Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta dengan tidak memutuskan banding.

Adapun vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Afrizal.

Hakim menyatakan bahwa perbuatan Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri itu terbukti secara sah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan terganggunya sistem elektronik atau rekaman CCTV.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Chuck Putranto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik dan atau membuat sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagai mana mestinya secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama primair," jelasnya.

Dalam kasus ini, Chuck Putranto dinyatakan telah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka