Liputan6.com, Jakarta Mabes Polri memastikan Chuck Putranto, terpidana kasus perintangan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yoshua tetap menjadi anggota Polri. Hal ini dikatakan Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan usai Chuck Putranto dikabarkan bebas dari penjara.
Â
Baca Juga
"Putusan banding yang bersangkutan tidak PTDH, (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat), dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri. Demosi 1 tahun" kata Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Kamis (29/6/2023).
Advertisement
Sebelumnya, Chuck Putranto divonis pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) oleh majelis sidang KKEP tingkat pertama. Dia menjadi orang kedua yang dipecat Polri setelah Ferdy Sambo.
Namun, Chuck memutuskan untuk melakukan banding dan diputuskan tidak diberhentikan dari anggota Polri.
Terdakwa kasus obstruction of justice penyidikan kematian Brigadir J, Chuck Putranto divonis 1 tahun penjara dan denda Rp10 juta dengan tidak memutuskan banding.
Adapun vonis itu diputuskan oleh Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hadi serta hakim anggota Ari Muladi dan M Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Chuck Putranto oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan," ujar Afrizal.
Chuck Putranto Dikabarkan Bebas
Kabar kebebasan mantan Spri Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu diungkapkan oleh pengacaranya, Jonny Mazmur William.
"Iya itu sudah bebas," kata Kuasa Hukum Chuck Putranto, Jonny Mazmur William saat dihubungi, Kamis (29/6).
Jonny mengaku tak tahu kapan Chuk Putranto dibebaskan dari penjara. Namun, kliennya tersebut bebas lantaran adanya asimilasi atau pengurangan hukuman karena Covid-19.
"Tanggalnya saya ga mastiin lagi. Iya, kan pakai asimilasi Covid. Ada mekanisme asimilasi Covid kan. Toh udah 2/3 kalau udah 2/3 orang bisa juga ajukan dari Agustus tahun kemarin kan," katanya.
"Kalau asimilasi kan covid udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman (tidak bebas bersyarat)," tambah dia.
Sementara Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti belum memberikan respons ketika dihubungi untuk mengkonfirmasi informasi tersebut.
Reporter: Bachtiarudin Alam/Merdeka
Advertisement