Sukses

Cuti Bersama Idul Adha, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Hari Ini Jumat 30 Juni 2023

Mengingat hari ini, Jumat (30/6/2023) merupakan cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah, aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku.

Liputan6.com, Jakarta - Peraturan ganjil genap masih terus diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta bersama stakeholder terkait hingga saat ini.

Tetapi, mengingat hari ini, Jumat (30/6/2023) merupakan cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah, aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku.

Mengapaa begitu? Sebab sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan, pihaknya tidak memberlakukan aturan ganjil genap (Gage) di Jakarta saat libur panjang Idul Adha 1444 Hijriah.

Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, peniadaan aturan ganjil genap Jakarta mulai diberlakukan pada Rabu 28 Juni 2023.

"Pokoknya libur nasional memang tidak ada Gage. Kita ikuti saja sesuai ketentuan," kata Latif dilansir dari situs ntmcpolri.info, Senin 26 Juni 2023.

Latif menambahkan, saat cuti bersama aturan ganjil genap ini tetap akan diliburkan. Hal itu, kata dia, dilakukan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah.

"Cuti bersama kan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah. Iya (lima hari berturut-turut)," jelas Latif.

Sampai kini, sebanyak 26 titik lokasi di jalan Ibu Kota Jakarta yang memberlakukan pembatasan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan aturan ganjil genap (GaGe) sampai saat ini.

Kemudian, peraturan ganjil genap Jakarta tersebut hanya berlaku pada hari Senin-Jumat. Selain itu, tanggal merah dan hari libur nasional aturan ganjil genap Jakarta tak berlaku. Begitu pun akhir pekan Sabtu dan Minggu tak ada aturan ganjil genap di Jakarta.

Jangan lupa, jadwal aturan penerapan ganjil genap Jakarta ini terbagi dalam dua sesi, yakni pagi dan sore hingga malam hari. Sesi pertama pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sesi kedua sore berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Sanksi tilang telah diterapkan di seluruh titik ganjil genap Jakarta terhitung sejak Senin 13 Juni 2022. Kebijakan pembatasan kendaraan guna mengurangi jumlah volume kendaraan yang dapat menyebabkan kemacetan dan polusi di Ibu Kota.

Perluasan kawasan ganjil genap di Jakarta ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap Jakarta ini juga sesuai dengan Instruksi Mendagri Nomor 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

2 dari 3 halaman

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari.

3 dari 3 halaman

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik