Liputan6.com, Jakarta Kompol Chuck Putranto, anak buah Ferdy Sambo telah bebas dari penjara usai dihukum atas kasus perintangan penyidikan kasus Brigadir J.
Kompol Chuck Putranto divonis hukuman penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).
Kompol Chuck merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2006. Sejumlah jabatan strategis pernah diembannya. Mulai dari Kasat Reskrim Polres Belitung Timur lalu diangkat sebagai Kasubnit II Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Di Dittipidum Bareskrim Polri, Chuck juga tergabung dalam Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Advertisement
Dari sini, Chuck mulai dekat dengan Ferdy Sambo yang bertugas sebagai Kasatgas. Kemudian Ferdy Sambo ditunjuk untuk menjabat Kadiv Propam. Chuck kemudian juga dipindah ke Divpropam Polri dan menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Â
Namun, karir cemerlang yang telah dibangunnya selama 22 tahun harus kandas lantaran terlibat dalam skenario mantan atasanya, Ferdy sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadi Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Chuck Putranto merupakan satu dari tujuh terdakwa perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Enam terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol. Agus Nur Patria, AKP Irfan Widyanto, Kombes Pol. Arif Rahman, dan Brigjen Pol. Hendra Kurniawan.
Dalam sidang pidana perintangan penyidikan kasua Brigadir J, Kompol Chuck Putranto divonis hukuman penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Hakim menyatakan Chuck Putranto terbukti bersalah melakukan dakwaan pertama primer, yakni melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Â
Masih Berstatus Anggota Polri
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan Kompol Chuck Putranto masih berstatus sebagai anggota Polri berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat banding.
"Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," kata Ramadhan seperti dilansir Antara.
Mantan Ps Kasubbag Audit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto diketahui mengajukan banding atas putusan sidang KKEP pada hari Kamis, 1 September 2022.
Komisi Sidang KKEP pada saat itu menjatuhkan sanksi administratif pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH). Namun, putusan itu belum berlaku karena Kompol Chuck mengajukan banding sebagai mana diatur dalam Pasal 69 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Putusan banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Ramadhan.
Sidang KKEP banding Kompol Chuck setelah Sekretariat KKEP Banding menerima memori banding pada akhir September tahun lalu.
Permohonan banding Kompol Chuck Putranto diterima oleh Komisi KKEP Banding dan menjatuhkan sanksi berupa demosi selama 1 tahun.
"Demosi 1 tahun," ujar Ramadhan.
Advertisement