Liputan6.com, Jakarta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto merilis hasil pengungkapan kasus narkoba pada periode Juni 2023. Petugas berhasil menangani tiga kasus narkotika dengan barang bukti sitaan 428 kilogram sabu dan 162.932 butir pil ekstasi.
"Menahan total 13 orang tersangka yakni dua orang tersangka di Polda Aceh, satu orang tersangka di Polda Riau, empat orang tersangka di Jakarta, dua orang tersangka di Polda Jawa Barat, dan empat orang tersangka di Polda Bali," ujar Agus kepada wartawan, Jumat (30/6/2023).
Baca Juga
Agus menyampaikan, pengungkapan kasus pertama yaitu upaya peredaran sabu seberat 348 kilogram di Aceh dengan modus diselundupkan dari Malaysia melalui jalur laut. Petugas berhasil menangkap dua tersangka yaitu S bin I (24) dan H bin MT (29).
Advertisement
Kemudian kasus kedua adalah penyelundupan 80 kilogram sabu dan 22.932 butir pil ekstasi di Riau yang berasal dari Malaysia, dengan modus dibawa melalui perairan Dumai Riau.
Tim kemudian bergerak hingga pada 14 Juni 2023. Polisi menangkap tersangka inisial H yang di dalam mobilnya terdapat 80 kilogram sabu dibagi empat empat buah karung dan 22.932 butir pil ekstasi di wadah kontainer plastik.
Kasus ketiga yaitu pengungkapan 140 ribu butir pil ekstasi di Bali, yang diawali penangkapan jaringan penerima di Jakarta dengan tersangka berinisial TS, YAI, IJ, dan UK, serta barang bukti sitaan 40 ribu butir pil ekstasi.
Penyidik lantas melakukan pengembangan dan menemukan modus pengiriman narkoba tersebut dari Belanda ke Bali. Hingga pada 24 Juni 2023, tim menangkap tersangka JM selaku kurir di Badung Bali dengan barang bukti 50 ribu butir pil ekstasi.
Tidak berhenti di situ, petugas melakukan penangkapan para tersangka lainnya yaitu PAS alias I selaku pengendali di Bogor, RLP alias O di Jakarta Barat, IGN BTAP alias P selaku kurir di Denpasar dengan barang bukti 50 ribu butir pil ekstasi, IDGK alias O selaku pengendali, dan DAKM selaku kurir di Buleleng bali. Total 10 tersangka dan 140 ribu butir ekstasi dibawa untuk penyidikan lebih lanjut.
"Barang bukti sabu 428 kilogram atau 428 ribu gram untuk 2.140.000 jiwa manusia, dengan asumsi 1 gram sabu untuk penggunaan 5 orang per hari, dan barang bukti ekstasi 162.932 butir untuk 162.932 jiwa manusia. Dengan asumsi satu butir untuk penggunaan satu orang per hari, maka total jiwa yang diselamatkan 2.302.932 jiwa," kata Agus.
Para Tersangka Terancam Hukuman Mati atau Penjara 20 Tahun
Adapun para tersangka dikenakan Pasal primer Pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yaitu mengedarkan narkotika Golongan I dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan Rp10 miliar ditambah sepertiga.
Subsider Pasal 111 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.
Advertisement