Sukses

Kronologi Pembunuhan Pedagang Sate di Bekasi oleh Anak Sendiri

Kapolsek Medansatria, Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengungkapkan kronologi pembunuhan pedagang sate di Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat, oleh DR (22), yang tak lain anak korban sendiri.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolsek Medansatria, Kompol Nur Aqsha Ferdianto mengungkapkan kronologi pembunuhan pedagang sate di Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat, oleh DR (22), yang tak lain anak korban sendiri.

Menurutnya, pelaku membunuh ayahnya dengan menggunakan senjata tajam berupa sangkur. Pelaku beraksi saat korban sedang tertidur pulas di kamarnya.

"Awalnya pelapor atau istri korban dan saksi, yaitu anak perempuan, serta korban sedang beristirahat ataupun tidur di kamar," kata Aqsha kepada awak media, Jumat (30/6/2023).

Pelaku lalu masuk diam-diam dan menghujamkan senjata tajam ke bagian dada korban sebanyak lima kali hingga korban meninggal dunia di tempat.

"Kemudian datang pelaku langsung segera melakukan penusukan terhadap korban," ujar Aqsha.

Hasil autopsi menyebutkan korban tewas kehabisan darah. Diketahui ada lima tusukan senjata tajam di bagian dada, punggung, lengan, kepala belakang, dan leher belakang korban.

"Karena kehabisan darah, sehingga korban menyebabkan meninggal dunia," ungkapnya.

2 dari 2 halaman

Pecatan TNI

Untuk motif pembunuhan, polisi menyerahkan ke pihak Denpom TNI yang kini sedang melakukan pendalaman. Hal ini mengingat pelaku yang berstatus pecatan TNI AD.

Lanjut Aqsha, pihaknya baru mendapatkan informasi soal pembunuhan tersebut sekira pukul 13.15 WIB. Sesampainya di lokasi, petugas langsung melakukan olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pelaku.

Menurutnya, saat itu pelaku memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan, seolah hendak melarikan diri. Berdasarkan gelagat tersebut, polisi kemudian mengamankan pelaku.

"Dari TKP, dicurigai saksi Saudara DRA alias Wawan terlihat seperti ingin melarikan diri dan kemudian langsung kita amankan," jelas Aqsha.

Polisi juga ikut menyita sejumlah barang bukti, yakni sarung berlumuran darah dan celana pendek milik korban serta sebilah sangkur yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.