Liputan6.com, Jakarta - Pelaku pembunuhan pedagang sate, DR (22), sempat mengelabui warga sekitar usai membunuh korban yang juga ayahnya. Hal ini terlihat dari rekaman video amatir warga saat pembunuhan tersebut terkuak.
Dalam rekaman, terlihat korban yang mengenakan kaos dan sarung, terbujur kaku di kediamannya di Medansatria, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sedangkan pelaku duduk di dekat sang ibu yang syok melihat jasad korban.
Saat ditanya oleh warga, pelaku mengaku baru pulang dari sholat Idul Adha dan mendapati korban sudah tergeletak bersimbah darah. DR menyebutkan sang ayah telah dirampok.
Advertisement
"Sempatkan ditanya kronologinya gimana, si pelaku ini jawab nggak tahu karena baru pulang shalat ied sama ibunya. Tahu-tahu ayahnya udah meninggal aja," kata Aris, warga sekitar, Sabtu (1/7/2023).
Menurutnya, DR sudah merencanakan alibinya tersebut untuk menghindari kecurigaan warga. Pelaku, bahkan memakai batik untuk menunjukkan kesan dirinya hanya sekedar shalat dan tidak melakukan apa-apa.
Warga pun sempat mempercayai cerita DR jika ayahnya menjadi korban perampokan. Terlebih anak pertama dari dua bersaudara itu diketahui warga merupakan anggota TNI yang tentunya mustahil melakukan perbuatan sadis kepada korban.
"Awalnya ya percaya-percaya aja karena warga tahunya kan dia (pelaku) anggota TNI. Baru tahu kalau udah dipecat," ujar Aris.
Warga Tak Mendengar Keributan
Saat kejadian, warga juga mengaku tak mendengar keributan apapun hingga tak ada kecurigaan. Kebanyakan warga juga sibuk mempersiapkan diri untuk ibadah sholat Idul Adha.
Korban dan keluarganya diketahui sudah menempati ruko yang dijadikan tempat usaha sekaligus tempat tinggal itu selama kurang lebih sepuluh tahun.
"Udah sekitar sepuluh tahun lah dagang sate di sini. Itu sekalian tempat tinggal, kalau nggak salah udah punya sendiri, nggak nyewa," ucap Burman, warga lainnya.
Kasus pembunuhan pedagang sate oleh anaknya sendiri ini cukup menyita perhatian publik. Perbuatan sadis pelaku dipicu rasa kesal lantaran tak diberi uang oleh korban.
Kasus ini dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) TNI, mengingat pelaku merupakan pecatan TNI. Pelaku juga masih terus diperiksa secara intensif.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Advertisement