Sukses

Kasus Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang, Polri Periksa Ahli hingga Pejabat Kemenag

(Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, para saksi tersebut terdiri dari ahli hingga pejabat di Kementerian Agama.

Liputan6.com, Jakarta - Polri telah memeriksa sejumlah saksi terkait laporan terhadap petinggi Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, para saksi tersebut terdiri dari ahli hingga pejabat di Kementerian Agama (Kemenag).

"Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama," kata Djuhandani kepada wartawan di Stadion Gelora Bung Karno Jakarta, Sabtu (1/7/2023).

Selain itu, terkait dengan pemanggilan terhadap Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023) mendatang, baru sekadar klarifikasi atas dugaan perkara yang menyeret namanya.

Jenderal bintang satu ini belum bisa memastikan, apakah Panji Gumilang akan hadir. "Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin, kami undang klarifikasi. Itu saja sementara," ujarnya.

2 dari 2 halaman

Bentuk Timsus

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan membentuk tim khusus dalam mengusut kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Panji Gumilang.

Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila ke Bareskrim Polri. Panji juga dilaporkan Pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center, Ken Setiawan.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com