Sukses

Menpora Dito Ariotedjo Siap Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Meski demikian, Menpora Dito Ariotedjo mengklaim belum menerima surat undangan pemeriksaan dari Kejagung.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyatakan siap memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.

Menpora Dito Ariotedjo yang disebut kecipratan Rp27 miliar dalam perkara ini direncanakan diperiksa Kejagung, Senin, 3 Juli 2023 besok.

"Pokoknya kapan pun waktunya kita siap, tapi kita yang pasti akan menyiapkan sesi khusus buat rekan-rekan media dan insyaallah ini kita akan berbicara," ujar Dito di Istora Senayan, Jakarta, Minggu (2/7/2023).

Meski demikian, politikus Partai Golkar ini mengklaim belum menerima surat undangan pemeriksaan dari Kejagung. Namun dia menyebut akan menghadapi tim penyidik Kejagung jika Korps Adhyaksa membutuhkan keterangannya.

"Belum-belum (dari Kejagung). Ya, yang pasti ini adalah pelajaran berharga dan juga experience berharga sebagai politisi muda, dan saya rasa ini harus kita, khususnya kita persiapkan sebagai politisi, ya harus siap menghadapi segala namanya tantangan," kata Dito.

Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Dito Ariptedjo akan diperiksa, Senin, 3 Juli 2023 besok.

"Benar (Menpora Dito Ariotedjo). Mau diperiksa Senin," ujar Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Minggu (2/7/2023).

Nama Menpora Dito Ariotedjo disebut turut menerima aliran uang dalam perkara korupsi BTS 4G. Dia disebut menerima Rp 27 miliar dari proyek BTS BAKTI Kominfo ini. Uang itu diterima Dito dalam rentang November hingga Desember 2022.

2 dari 2 halaman

Johnny G. Plate Didakwa Merugikan Keuangan Negara Rp8 Triliun

Dalam perkara ini Kejagung menetapkan beberapa tersangka. Mereka yang sudah menjalani sidang dakwaan di antaranta yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Johnny didakwa merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus ini.

Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut dalam kasus ini Johnny G Plate memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (27/6/2023).

Jaksa menyebut Johnny memperkaya diri sendiri sebesar Rp17.848.308.000,00. Kemudian memperkaya orang lain dan korporasi di antaranya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp500 juta.

Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp 50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3.504.518.715.600,00.

Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51," ujar Jaksa.

Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.

Atas perbuatannya, Johnny G. Plate didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Â