Sukses

Survei Indikator: 50,4 Persen Publik Nilai Korupsi BTS Libatkan Johnny G. Plate Murni Hukum

Kasus korupsi BTS 4G yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate turut menjadi sorotan publik.

Liputan6.com, Jakarta - Kasus korupsi BTS 4G yang melibatkan mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate turut menjadi sorotan publik. Mayoritas publik menilai kasus korupsi BTS 4G lebih murni karena kasus hukum.

Hal itu terungkap dari survei Indikator Politik Indonesia bertema 'evaluasi publik evaluasi publik atas kinerja lembaga penegak hukum'.

"Muncul pertanyaan di mata netizen, isu ini muncul murni hukum atau bermuatan politik yang mengatakan murni hukum 50 persen, hanya sedikit 50,4 persen hanya sedikit di atas mayoritas," kata Peneliti Utama Indikator Politik Burhanuddin Muhtadi dalam rilis survei secara daring, Minggu (2/7/2023).

Meski begitu, Burhanuddin menerangkan, korupsi BTS yang melibatkan Johnny G. Plate lebih bermuatan politik mendapat angka cukup besar yaitu 36,3 persen.

"Selisihnya nggak banyak loh, jadi ini catatan buat aparat Kejaksaan Agung bahwa masih banyak warga yang menilai isu ini kental dengan aroma politik kurang lebih sepertiga," ujar dia.

Dari hasil survei Indikator, 50,4 persen responden menjawab isu korupsi BTS yang melibatkan Menkominfo Johnny G Plate murni persoalan hukum. Kemudian korupsi BTS yang melibatkan Johnny G. Plate lebih bermuatan politik 36,3 persen, sementara, tidak menjawab 13,3 persen.

Survei ini dilakukan pada 20-24 Juni 2023 dengan metode menggunakan multistage random sampling. Jumlah sampel 1.220 orang.

Ukuran sampel 1.220 responden memiliki toleransi kesalahan (margin of error) sekitar +-2.9 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen. Responden terpilih diwawancarai lewat tetap muka oleh pewawancara yang telah dilatih.

2 dari 2 halaman

Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Korupsi BTS 4G Kominfo Senin Besok

 

Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Menpora Dito Ariotedjo diperiksa pada Senin, 3 Juli 2023 besok.

"Benar (Menpora Dito Ariotedjo). Mau diperiksa Senin," ujar Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah dalam keterangannya, Minggu (2/7/2023).

Nama Menpora Dito Ariotedjo disebut turut menerima aliran uang dalam perkara ini. Dia disebut menerima Rp27 miliar dari proyek BTS BAKTI Kominfo ini. Uang itu diterima Dito dalam rentang November hingga Desember 2022.

Dalam perkara ini Kejagung menetapkan beberapa tersangka. Mereka yang sudah menjalani sidang dakwaan di antaranya yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. Johnny didakwa merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51 dalam kasus ini.

Jaksa pada Kejagung menyebut dalam kasus korupsi BTS 4G tersebut, Johnny G. Plate memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar Jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa 27 Juni 2023.

 

 

 

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com