Sukses

Ganjil Genap Jakarta Senin 3 Juli 2023 Kembali Berlaku, Pelat Ganjil Bebas Lewat

Pada pagi hari kebijakan ganjil genap Jakarta dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB. Berlanjut sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Liputan6.com, Jakarta Setelah libur Idul Adha, pembatasan kendaraan roda empat lewat kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan. Pada hari ini, Senin (3/7/2023), para pemilik mobil berpelat ganjil yang dibebaskan melintas di seluruh ruas jalan yang diterapkan ganjil genap. 

Sementara, mereka yang memiliki mobil dengan pelat genap, bisa mencari alternatif jalan lain sementara waktu untuk sampai ketujuan. 

Hingga hari ini, lokasi ganjil genap di Jakarta masih tersebar di 26 titik. Seperti diketahui, perluasan tersebut terjadi setelah ada penambahan 13 titik baru. Berikut ke-26 titik tersebut: 

  • Jalan Pintu Besar
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan D.I Pandjaitan
  • Jalan Jenderal A. Yani
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya sisi Barat
  • Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Gunung Sahari.

Untuk jam operasi, hingga saat ini belum ada perubahan. Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019, pada pagi hari kebijakan ganjil genap Jakarta dimulai pada pukul 06.00-10.00 WIB. Berlanjut sore hari pukul 16.00-21.00 WIB.

Kebijakan ini diberlakukan setiap hari kerja, Senin-Jumat, namun tidak di libur nasional maupun di akhir pekan, seperti Sabtu, Minggu serta libur nasional. 

2 dari 3 halaman

Jenis Kendaraan yang Bebas Ganjil Genap di Jakarta

Meski begitu, ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

Pengecualian tersebut berlaku untuk:

  1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
  2. Kendaraan ambulans
  3. Kendaraan pemadam kebakaran
  4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
  5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
  6. Sepeda motor
  7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
  8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
  9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
  10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
  13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
  14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
  15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
  16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
  17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik     
3 dari 3 halaman

Ganjil Genap di Lokasi Wisata Ditiadakan

Lantas, bagaimana dengan lokasi wisata di Ibu Kota? 

Tidak ada ganjil genap yang diterapkan. Tidak hanya berlaku untuk akhir pekan dan libur nasional saja, namun juga untuk di hari kerja.

Ada pun yang menjadi pertimbangan melihat rendahnya intensitas kendaraan yang melaju di sekitar ruas jalan tempat wisata dan adanya pembatasan bagi pengunjung.

Peraturan tersebut tertuang dalam SK Kadishub DKI Jakarta Nomor 80 tahun 2022.

"Mulai besok ganjil genap di lokasi wisata itu ditiadakan," jelas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi, Kamis, 17 Februari 2022.Â